Tragedi 98 Bukan Termasuk Pelanggaran HAM Berat
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 21 Oktober 2024 16:30 WIB

Prabowo Subianto dikenal sebagai sosok yang diduga terlibat dalam penghilangan paksa para aktivis tahun 1998.
Panglima ABRI kala itu Jenderal Wiranto membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk memeriksa tujuh tundingan terhadap Prabowo Subianto termasuk penculikan aktivis.
DKP dalam pernyataannya mengatakan bahwa Prabowo Subianto bersalah dalam keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Prabowo Subianto pun diberhentikan dari dinas kemilitera, namun kasus pengilangan paksa dianggap belum terselesaikan hingga hari ini.
Pemerintah Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tiga diantarannya terjadi di tahun 1998.
Yaitu penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan 13-15 Mei 19988, dan pengilangan paksa 14 orang pada 1997-1998. ***
Baca Juga: Jokowi Akan Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Kapolri