Inilah Standar Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Menurut Aturan yang Ada
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 21 Oktober 2024 20:00 WIB

Kemudian, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak kuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing masing Kementerian.
Lalu seperti apa standar mobil dinas menteri dan wakil menteri yang direkomendasikan negara ?
Karena termasuk barang milik nengara, pemerintah telah menentukan standar mobil dinas menteri, wakil menteri dan para pejabat
Sebagaimana dikutip dari laman ketentuan PMK Nomor 172/PMK.06/202 mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
berikut ini standar mobil dinas menteri dan wakil menteri termasuk jenis dan spesifikasinya.
Mobil dinas menteri
Baca Juga: Denny JA: Ekonomi Indonesia Naik Dua Peringkat Dunia Selama 10 Tahun Jokowi Memerintah
Bagi sesorang yang dilantik dan menduduki jabatan menteri atau setingkat menteri, negara memberikan kendaraan dinas maksimal dua unit kendaraan.
Sang menteri pun diberikan pilihan tipe sedan, sport utility vehicles (SUV) atau mutli purpose vehicles (MPV) dengan kelas maksimum kualifikasi A.
Bila merujuk PMK, kelas maksimum kualifkasi A adalah kendaraan dengan spesifikasi 3,500cc dan mesin 6 silinder.
Baca Juga: Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Sementara untuk kendaraan wakil menteri hanya bisa mendapatkan maksimal satu unit kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan fungsinya.