DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Inilah Standar Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Menurut Aturan yang Ada

image
Ilustrasi, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid yang digunakan di era pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo (Toyota.astra.co.id)

Kemudian, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak kuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing masing Kementerian.

Lalu seperti apa standar mobil dinas menteri dan wakil menteri yang direkomendasikan negara ?

Karena termasuk barang milik nengara, pemerintah telah menentukan standar mobil dinas menteri, wakil menteri dan para pejabat

Baca Juga: HUT TNI ke 79, Presiden Joko Widodo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Sejumlah Perwira dan Kesatuan

Sebagaimana dikutip dari laman ketentuan PMK Nomor 172/PMK.06/202  mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. 

berikut ini standar mobil dinas menteri dan wakil menteri termasuk jenis dan spesifikasinya.

Mobil dinas menteri

Baca Juga: Denny JA: Ekonomi Indonesia Naik Dua Peringkat Dunia Selama 10 Tahun Jokowi Memerintah

Bagi sesorang yang dilantik dan menduduki jabatan menteri atau setingkat menteri, negara memberikan kendaraan dinas maksimal dua unit kendaraan.

Sang menteri pun diberikan pilihan tipe sedan, sport utility vehicles (SUV) atau mutli purpose vehicles (MPV) dengan kelas maksimum kualifikasi A.

Bila merujuk PMK, kelas maksimum kualifkasi A adalah kendaraan dengan spesifikasi 3,500cc dan mesin 6 silinder.

Baca Juga: Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Sementara untuk kendaraan wakil menteri hanya bisa mendapatkan maksimal satu unit kendaraan dinas untuk menunjang tugas dan fungsinya.

Halaman:

Berita Terkait