Inilah Standar Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri Menurut Aturan yang Ada
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 21 Oktober 2024 20:00 WIB

Namun untuk jenis dan spesifikasi mobil dina untuk wakil menteri negara masih serupa dengan kendaraan menteri dan pejabat setingkat menteri.
Setiap wakil menteri dapat mengendarai sedang, SUV, atau MPV dengan spesifikasi 3.500 cc dan 6 silinder.
Sebagai Gambaran di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dimana para menteri menggunakan Toyota Crown Royal Saloon sebagai mobil dinas.
Namun pada pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, mobil dinas menteri berganti dengan Toyota Crown 2.54 HV G-Executive.
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive adalah sedan mewah yang ramah lingkungan dengan mesin 2.5 L Dynamic Force Engine Hybrid System.
Tenaganya keseluruhannya diklaim menjadi 23 tenaga kuda dengan torsi 221 Newton meter dengan konsumsi bahan bakar capai 19,4 kilometer per liter.
Baca Juga: Denny JA: Ekonomi Indonesia Naik Dua Peringkat Dunia Selama 10 Tahun Jokowi Memerintah
Dimensi mobil dinas menteri yang digunakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki panjang 4,910 milimeter (mm) dengan lebar 1.800 mm dan tinggi 1.455 mm. Sementara jarak sumbu roda sekitar 2,920 mm.
Pada area kabin, di bagian dashboard terdapat dua layar berukuran 8 inci dan 7 inci untuk data communication module yang menjadi pusat pengaturan beragam fitur dari mobil tersebut.
Pada bagian kokpot dengan tampilan aksen kayu serta penggunaan jok kulit terbaik menambah kesan elegan pada mobil dinas menteri ini.
Baca Juga: Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Hingga pelantikan menteri, wakil menteri pada hari ini belum ada informasi apakah mobil menteri yang sudah ada akan diganti dengan spesifikasi dan jenis yang lain. ***