DECEMBER 9, 2022
News

Jalankan Perintah Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur

image
Gregorius Ronald Tannur ketika menjalani persdangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Juli 2024 (Antara / Didik Suhartono)

MA akhirnya batalkan putusan vonis Pengadilan Negeri Surabaya dan menvonis Gregorius Ronald Tannur dengan lima tahun penjara.

Namun belakangan terungkap jelas, bahwa ktiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang berikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur diduga menerima gratifikasi berupa suap.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini tertangkap tangan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Orasi Denny JA: Penulis di Era Artificial Intelligence dan 6 Data Statistik

Bak kotak pandora, penangkapan tiga hakim ini pun merembet kemana mana dimada ada dugaan suap terhadap insitusi MA.

Dugaan ini terkuat usai Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar sebaga tersangka.

Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut permufakatan jahan membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Gregorius Ronald Trannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.***
 

Baca Juga: Ngeri, 7 Mayat Terapung di Kali Bekasi

Halaman:

Berita Terkait