Israel Sahkan UU Larang UNRWA Beroperasi di Negaranya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 29 Oktober 2024 06:44 WIB

Pada 22 Juli, Knesset meloloskan pembacaan pertama RUU untuk melarang operasi UNRWA di Israel dan mencabut kekebalan diplomatik para stafnya.
Meskipun ada dukungan luas terhadap UU tersebut, baik koalisi maupun oposisi menyuarakan kekhawatiran bahwa pemungutan suara atau penerapannya akan tertunda karena Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah berada di bawah tekanan besar dalam beberapa minggu terakhir dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
Amerika Serikat karena kurangnya badan alternatif yang akan memberikan tanggapan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza,” lapor surat kabar itu.
Pejabat senior Kementerian Luar Negeri Israel pada Minggu memperingatkan bahwa jika UU disahkan pada pembacaan kedua dan ketiga, keanggotaan Israel di PBB kemungkinan dihentikan, karena telah melanggar Piagam PBB, menurut laporan itu.
Dalam pernyataan bersama pada Senin, menteri luar negeri Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris mendesak Israel untuk menghentikan undang-undang tersebut, dan menyatakan "kekhawatiran yang mendalam," terutama mengingat krisis kemanusiaan di Gaza.
Israel menuduh staf UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh Hamas, dengan menuduh bahwa program pendidikan lembaga tersebut "mempromosikan terorisme dan kebencian."
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
UNRWA, yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap netral, hanya berfokus pada dukungan bagi para pengungsi.