DECEMBER 9, 2022
News

Kemendagri Turut Mencari Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

image
wamendagri Bima Arya memberikan penjelasan kepada pewarta dalam sebuah acara (Kemendagri.go.id)

SPORTYABC.COM – Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) berkoordinasi dengan KPK dan Polri dalam mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor dilaporkan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat Kamis 7 November 2024

Baca Juga: OTT di Kalimantan Selatan, KPK Amankan 6 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp10 Miliar

“Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Bima Arya mengakui bahwa Kemendagri telah menerima infomrasi mengenai pelarian dari Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Walau begitu, Bima Arya juga tekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

Baca Juga: OTT Kalimantan Selatan, KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tersangka Suap

“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif, ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri usai operasi tangkap tangan pada 6 Oktober 2024 lalu.

Keberadaan Sahbirin Noor tidak dapat ditemukan walaupun penyidik telah mencarinya di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Baca Juga: Forum Kreator Era AI Gelar Lomba Melukis Keindahan Alam 3 Pulau dengan Bantuan Kecerdasan Buatan

Bahkan Sahbirin Noor juga tidak menghadiri kegiatan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai gubernur seperti Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan dan Rapat pembahasan Raperda DPRD Kalimantan Selatan.

"Sampai persidangan ini berlangsung, termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Perkara Paman Birin terungkap melalui OTT KPK pada 6 Oktober, dimana dalam operasi tersebut tim penyelidik dan penyidik amankan sejumlah barang bukti dan anak buah dari Sahbirin Noor.

Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona

Selain Sahbirin Noor yang tidak diketahui keberadaannya, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka

Keenam orang tersebut yang menjadi tersangka dalam kasus OTT Kalimantan Selatan yaitu

Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan 

Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat 2024: Prabowo Subianto Berikan Ucapan Selamat Kepada Donald Trump

Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan, Yulianti Erlinah 

Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad 

Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, berinisial Agustya Febry Andrean Sugeng 

Baca Juga: Liga Champions: Hakan Calhanoglu Menangkan Inter Milan atas Arsenal

Wahyudi (swasta) 

Andi Susanto (swasta) ***

Berita Terkait