DECEMBER 9, 2022
News

KPK Sesalkan Putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor

image
Juru Bicara KPK, Tessa Mardika Sugiarto (Antara/ Indriantor Eko Suwarso)

"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal Hardy. ***
 

Halaman:

Berita Terkait