News
KPK Sesalkan Putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 12 November 2024 19:41 WIB

Juru Bicara KPK, Tessa Mardika Sugiarto (Antara/ Indriantor Eko Suwarso)
"Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal Hardy. ***