Menang Praperadilan, Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 12 November 2024 16:13 WIB

SPORTYABC.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hardy menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Dengan demikian, status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di KPK menjadi gugur.
"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal Hardy saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024
Hakim Afrizal Hardy menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kerusuhan Suporter Serang Steward dalam Laga El Clasico
Hakim Afrizal Hardy menyatakan Sahbirin Noor tidak tertangkap tangan atau OTT sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapanya terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.
Menurut Hakim Afrizal Hardy, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor
Hal ini diketahui dari tiadanya bukti yang dibawa oleh Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan Praperadilan Sahbirin Noor. Selain itu juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa oleh KPK.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim Afrizal Hardy.
Hakin Afrizal Hardy pun menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, Kesimpulan penyidik KPK yang menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri atu tidak diketahui keberadaannya adalah premature.
Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona
Hakin Afrizal Hardy pun berlandasan pada tiadanya surat panggilan pemeriksaan ataupun penetapan DPO yang dikeluarkan oleh KPK.