Menang Praperadilan, Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 12 November 2024 16:13 WIB
SPORTYABC.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hardy menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Dengan demikian, status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di KPK menjadi gugur.
"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal Hardy saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024
Hakim Afrizal Hardy menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kerusuhan Suporter Serang Steward dalam Laga El Clasico
Hakim Afrizal Hardy menyatakan Sahbirin Noor tidak tertangkap tangan atau OTT sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapanya terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka.
Menurut Hakim Afrizal Hardy, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor
Hal ini diketahui dari tiadanya bukti yang dibawa oleh Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan Praperadilan Sahbirin Noor. Selain itu juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa oleh KPK.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim Afrizal Hardy.
Hakin Afrizal Hardy pun menepis dalil KPK yang menganggap Sahbirin Noor tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, Kesimpulan penyidik KPK yang menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri atu tidak diketahui keberadaannya adalah premature.
Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona
Hakin Afrizal Hardy pun berlandasan pada tiadanya surat panggilan pemeriksaan ataupun penetapan DPO yang dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.
Baca Juga: La Liga: Keharmonisan Barcelona dengan Nike hingga 2038
Seperti diberitakan, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025.
Sebagai penerima hadiah atau janji yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL),
Kemudian, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Baca Juga: Usai dari Beijing, Prabowo Subianto Tiba di Washington DC
Keenam orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Sahbirin Noor telah dilakukan penahanan oleh KPK. ***