Amerika Serikat Tolak Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 21 November 2024 22:48 WIB

Langkah yang diambil oleh ICC secara teroritis membatasi pergerakan Benjamin Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Mohammed Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza Selatan pada bulan Juli 2024 lalu, namun Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.
Pengadilan mengatakan bahwa mereka tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat pastikan apakah Mohammed Deif telah meninggal.
Baca Juga: Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ
Joseph Borell akan menyerahkan jabatannya bulan depan kepada penggantinya yang telah ditunjuk yaitu Kaja Kallas.
Seperti diberitakan sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina, keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas
ICC juga menyebutkan bahwa Benjamin Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang yang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," sebagaimana dikutip dari CNN.***