DECEMBER 9, 2022
Internasional

Amerika Serikat Tolak Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu

image
Yoav Gallant (Belakang) dan Benjamin Netanyahu (TimesofIsrael.com / Yonatan Sindel Flash90)

SPORTYABC.COM – Amerika Serikat tegaskan pihaknya menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Penolakan Amerika Serikat terhadap keputusan ICC atas surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant disampaikan juru bicara Dewan Keamanan Nasional sebagaimana dikutip dari AFP Kamis 21 November 2024.

"Kami tetap sangat prihatin dengan terburu-burunya jaksa penuntut dalam mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang mengganggu yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional

Baca Juga: Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ

Pernyatan tersebut tidak menyinggung surat perintah penangkapan ICC yang juga dikeluarkan kepada Mohammaed Deif, kepala milter Hamas.

Sementara itu, penasehat keamanan nasional yang akan menjabat di bawah pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump membela Israel dan menjanjikan respn yang tegas terhadap bias antisemite ICC dan PBB pada bulan Januari mendatang,

"ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan-tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS," kata Waltz di X.
Komentarnya mencerminkan kemarahan yang meluas di kalangan Partai Republik dengan beberapa orang menyerukan agar Senat Amerika Serikat berikan sanksi kepada ICC yang beranggotakan 124 negara yang secara teori berkewajiban untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yrudikasinya.

Sementara dari Brussels, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa  Joseph Barell mengatakan bahwa surat penangkapan ICC terhadap Netanyahu  dan Yoav Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Joseph Borrell.

Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Ketidakmampuan Dunia untuk Hentikan Perang Gaza

"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," ujarnya menambahkan.

Langkah yang diambil oleh ICC secara teroritis membatasi pergerakan Benjamin Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Mohammed Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza Selatan pada bulan Juli 2024 lalu, namun Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.

Baca Juga: Militer Israel Bakar Rumah Sakit Indonesia di Gaza

Pengadilan mengatakan bahwa mereka tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat pastikan apakah Mohammed Deif telah meninggal.

Joseph Borell akan menyerahkan jabatannya bulan depan kepada penggantinya yang telah ditunjuk yaitu Kaja Kallas.

Seperti diberitakan sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina, keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

Baca Juga: Israel Sahkan UU Larang UNRWA Beroperasi di Negaranya

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.

ICC juga menyebutkan bahwa Benjamin Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang yang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.

"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," sebagaimana dikutip dari CNN.***

Berita Terkait