Amerika Serikat Tolak Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 21 November 2024 22:48 WIB

SPORTYABC.COM – Amerika Serikat tegaskan pihaknya menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Penolakan Amerika Serikat terhadap keputusan ICC atas surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant disampaikan juru bicara Dewan Keamanan Nasional sebagaimana dikutip dari AFP Kamis 21 November 2024.
"Kami tetap sangat prihatin dengan terburu-burunya jaksa penuntut dalam mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang mengganggu yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional
Baca Juga: Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ
Pernyatan tersebut tidak menyinggung surat perintah penangkapan ICC yang juga dikeluarkan kepada Mohammaed Deif, kepala milter Hamas.
Sementara itu, penasehat keamanan nasional yang akan menjabat di bawah pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump membela Israel dan menjanjikan respn yang tegas terhadap bias antisemite ICC dan PBB pada bulan Januari mendatang,
"ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan-tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS," kata Waltz di X.
Komentarnya mencerminkan kemarahan yang meluas di kalangan Partai Republik dengan beberapa orang menyerukan agar Senat Amerika Serikat berikan sanksi kepada ICC yang beranggotakan 124 negara yang secara teori berkewajiban untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dianugerahi Tanda Kehormatan oleh Presiden Palestina, Mahmoud Abbas
Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yrudikasinya.
Sementara dari Brussels, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Barell mengatakan bahwa surat penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Joseph Borrell.
Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Ketidakmampuan Dunia untuk Hentikan Perang Gaza
"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," ujarnya menambahkan.