Pilkada 2024: Begini Cara Cek Lokasi TPS di DPT Online
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 26 November 2024 06:00 WIB
SPORTYABC.COM – Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di Indonesia pada besok Rabu 27 November 2024.
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih dapaat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan di wilayahnya.
Berikut ini cara mengetahui lokasi TPS Pilkada 2024 yang wajib diketahui oleh setiap pemilih agar tidak bingung.
Baca Juga: Pilkada Jawa Barat 2024: PKS – Nasdem Usung Ahmad Syaikhu – Ilham Habibie, KIM Plus Ambyar
Sebelum pencoblosan, masyarakat diimbau untuk mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) waktu dan berkas yang harus dibawa.
Informasi mengenai lokasi TPS, waktu pencoblosan serta kelengkapan berkas yang dibawa biasanya akan dicantumkan dalam undangan pencobloasan yang dibagikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
Walau begitu, anda bisa mengecek sendiri lokasi TPS Pilkada 2024 secara online melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id
Baca Juga: Pilkada Kota Bekasi 2024: Impian Tri Adhianto Terhadap Wilayah Pemilihannya
Berikut ini Cara cek lokasi TPS Pilkada 2024
Buka link https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu akan muncul Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
Klik tombol "Langkah 2/4" di sebelah kanan bawah kolom mengisi NIK.
Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp yang aktif.
Klik "Langkah 3/4".
Baca Juga: Debat Pilkada Jakarta 2024: Janji Pramono Anung Kalau Jadi Gubernur Tidak Akan Menggusur
Buka WhatsApp lalu cek pesan masuk dari BOT Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun "Komisi Pemilihan Umum" terverifikasi dengan tanda centang biru.
Ketik kode angka dari DPT Online ke kolom yang tersedia di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ tadi.
Selanjutnya klik "Konfirmasi" lalu tunggu sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Survei : Pramono Anung – Rano Karno Unggul Atas Pasangan Rido
Data pemilih akan ditampilkan di layar, mulai dari nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah lokasi TPS.
Terkait Pilkada 2024, Pemerintah telah menetapkan Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Pilkada 2024
"Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 22 November 2024
Tito Karnavian pun menjelaskan hari libur nasional untuk pencoblosan Pilkada ini ditetapkan supaya menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024.
Terlebih, KPU sudah menetapkan PKPU Pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pada 27 November nanti, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Jadi jangan abaikan hak anda, suara anda menentukan masa depan domisili anda ***