Pilkada 2024: Begini Cara Cek Lokasi TPS di DPT Online
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 26 November 2024 06:00 WIB

Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp yang aktif.
Klik "Langkah 3/4".
Buka WhatsApp lalu cek pesan masuk dari BOT Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pastikan akun "Komisi Pemilihan Umum" terverifikasi dengan tanda centang biru.
Baca Juga: Pilkada Jawa Barat 2024: PKS – Nasdem Usung Ahmad Syaikhu – Ilham Habibie, KIM Plus Ambyar
Ketik kode angka dari DPT Online ke kolom yang tersedia di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ tadi.
Selanjutnya klik "Konfirmasi" lalu tunggu sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul.
Data pemilih akan ditampilkan di layar, mulai dari nama pemilih, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah lokasi TPS.
Baca Juga: Pilkada Kota Bekasi 2024: Impian Tri Adhianto Terhadap Wilayah Pemilihannya
Terkait Pilkada 2024, Pemerintah telah menetapkan Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional. Keppres ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat 22 November 2024
Tito Karnavian pun menjelaskan hari libur nasional untuk pencoblosan Pilkada ini ditetapkan supaya menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada 2024.