Jangan Terkecoh, Ini Nomor WhatsApp Resmi Tilang Elektronik Polda Metro Jaya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 20 Januari 2025 15:20 WIB
SPORTYABC.COM – Polda Metro Jaya telah implementasikan inovasi baru dalam sistem tilang elektronik atau ETLE
Tertanggal hari ini Senin 20 Januari 2025, notifikasi pelanggaran lalu lintas sistem ETLE akan dikirimkan melalui aplikais pesan instan WhatsApp.
Nomor WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya adalah 0878-1717-4000. Program ini dinamakan ‘Cakra Presisi’ dan bertujuan untuk maksimalkan pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar.
Baca Juga: Polda Jateng Telusuri Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah, Sejumlah Mahasiswa Diperiksa
Adapun notifikasi tilang ETLE ini akan dikirim ke nomor telepon pemilik kendaraan bermotor, yang terdaftar saat proses pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penting bagi pemilik kendaraan untuk pastikan nomor telepon yang terdaftar menggunakan aplikasi WhatsApp.
Usai menerima notofikasi, pemeiliki kendaraaan wajib melakukan klarifikasi melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya di http://etle-pmj.id.
Baca Juga: Perdana, Kapolri Tugaskan 8 Pamen Jadi Dirressiber di 8 Polda
Jika tidak melakukan klarifikasi, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir, yang akan diketahui ketika pemilik melakukan proses terkait STNK di Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Berikut ini cara bayar tilang ETLE :
Transfer ATM
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
mobile banking
loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya
usai lakukan pembayaran maka status kendaraan akan otomatis diperbaharui dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK
Baca Juga: Kapolri Umumkan Dua Polda Baru di Papua yang Disetujui oleh Kementerian PAN RB
“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ucap Latif Usman, sebagaimana dikutip dari laman resmi Tribata News, Minggu 19 Januari 2025.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, serta mempemudah komunikasi antar pihak kepolisian dan masyarakat. ***