DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Indonesia Peringkat 10 dengan Upah Minimum Terendah di Dunia 2025

image
Ilustrasi pekerja dalam gerbong kereta yang akan membawa ke tempat tujuan (Sportyabc.com/Lorcasz)

 

SPORTYABC.COM – Upah minimum adalah standar gaji terendah yang secara hukum harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja dalam suatu wilayah di negara tertentu.

Kebijakan ini memiliki tujuan untuk pastikan bahwa pekerja menerima pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti tempat tinggal, makanan dan layanan kesehatan.

Baca Juga: PP Kesehatan: Larangan Iklan untuk Produsen Susu Formula dan Beri Diskon

Di berbagai negara, besaran upah minimum sangat bervarasi berdasarkan pada kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan, tingkat ekonomi dan biaya hidup.

Besaran upah minimum di beberapa negara sangat penting untuk pahami kesejahteraan pekerja di berbagai belahan dunia.

Upah minimum yang terlalu rendah dapat menyebabkan pekerja hidup dalam kondisi kemiskinan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kirim 50,5 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Vanuatu

Dengan penjelasan di atas tersebut membuat Velocity Global membuat daftar negara dengan upah minimum rendah di dunia pada tahun 2025 ini, menariknya Indonesia berada di peringkat 10 .

Velocity Global adalah platform kerja global yang memungkinan perusahaan merekrut, membayar dan mengeloloa kemampuan pekerja di 185 negara.

Berdasarkan dari Velocity Global, berikut ini 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia dimana salah satunya adalah Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 26 Maret – 8 April Sekolah Libur Lebaran 2025

India

Upah minimum di India untuk per hari sebesar USD2, 13 atau sekitar Rp34,655 dengan kurs 1 USD setara dengan Rp16.289.

Sedangkan untuk per bulannya  upah minimum yang dipegang oleh para pekerja di India sebesar USD64 atau sekitar Rp1.041.600

Baca Juga: Ramadan 2025: Pemerintah Tetapkan 27 Februari – 5 Maret 2025 Siswa Belajar di Rumah

Nigeria

Salah satu negara di Afrika ini untuk perbulannya para pekerja di negara tersebut mendapatkan upah sebesar USD42 atau sekitara Rp683.550

Uzbekistan

Baca Juga: BRI Liga 1: Sudah Ganti Pelatih, PSS Sleman Kembali Telan Kekalahan dari Malut United

Upah minimum bulanan di negara pecahan Uni Sovyet ini adalah sekitar USD90 atau Rp1.464.750

Pakistan

Upah mnimum di negara yang bertetangga dengan India ini menerima upah sebesar USD115 atau Rp1.871.625 per bulannya.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Diskon Tol 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2025

Armenia
Negara pecahan Uni Sovyet ini memberlakukan upah minimum di negaranya sebesar USD193 atau sekitara Rp3.141.075

Kazakhtan

Negara dengan ibukota Almaty ini menerapkan upah minimum bulanan sekitar USD170 atau sekitar Rp2.766.750

Filipina

Negara di kawasan ASEAN ini menerapkan upah minimum berdasarkan wilayah negara tersebut, berkisar dari USD5,79 atau sekitar Rp94.232 per hari untuk wilayah ARMM atau Daerah Otonomi Muslim Mindani.

Untuk ibukota Nasional adalah hingga USD10,35 atau sekitar Rp168.446 per hari sementara untuk bulannanya dipatok sekitar USD121 atau sekitar Rp1.969.275

Ukraina

Negara yang tengah berkonflik dengan Rusia hingga hari ini menerapkan upah minimum bulannnan sebesar  USD193 atau sekitar Rp3.141.075

Vietnam

Negara sosialis di ASEAN ini terapkan dua struktur upah minimum yaitu upah minimum bulanan dan upah minimum regional atau UMR.

Untuk upah minimum bulanan hanya berlaku bagi pegawai negeri dengan besar USD93 atau sekitar Rp1.513.575 dengan mengacu USD 1 sekitar Rp16.280

Sementara untuk UMR berlaku bagi karyawan swasta dengan berkisar USD137 atau sekitar Rp2. 229/675 per bulan hingga USD196 atau Rp3.189.900 ini tergantung pada wilayah tempat bekerjanya.

Indonesia
Oleh Velocity Global upah minimum bulanan di Indonesia bervariasi menurut provinsi sekitar mulai dari USD133 atau Rp2.164.575 di Jawa Tengah hingga USD331 atau Rp5.387.025 di Jakarta

Dengan melihat angka ini, Velocity Global masukkan Indonesia ke dalam daftat 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia. ***

Halaman:

Berita Terkait