Indonesia Peringkat 10 dengan Upah Minimum Terendah di Dunia 2025
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 25 Februari 2025 07:30 WIB

SPORTYABC.COM – Upah minimum adalah standar gaji terendah yang secara hukum harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja dalam suatu wilayah di negara tertentu.
Kebijakan ini memiliki tujuan untuk pastikan bahwa pekerja menerima pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti tempat tinggal, makanan dan layanan kesehatan.
Baca Juga: PP Kesehatan: Larangan Iklan untuk Produsen Susu Formula dan Beri Diskon
Di berbagai negara, besaran upah minimum sangat bervarasi berdasarkan pada kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan, tingkat ekonomi dan biaya hidup.
Besaran upah minimum di beberapa negara sangat penting untuk pahami kesejahteraan pekerja di berbagai belahan dunia.
Upah minimum yang terlalu rendah dapat menyebabkan pekerja hidup dalam kondisi kemiskinan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Kirim 50,5 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Vanuatu
Dengan penjelasan di atas tersebut membuat Velocity Global membuat daftar negara dengan upah minimum rendah di dunia pada tahun 2025 ini, menariknya Indonesia berada di peringkat 10 .
Velocity Global adalah platform kerja global yang memungkinan perusahaan merekrut, membayar dan mengeloloa kemampuan pekerja di 185 negara.
Berdasarkan dari Velocity Global, berikut ini 10 negara dengan upah minimum terendah di dunia dimana salah satunya adalah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 26 Maret – 8 April Sekolah Libur Lebaran 2025
India