50 Adegan Prarekonstruksi Kasus Kenzha Ezra Walewangko Diperagakan Termasuk Penonjokan
- Penulis : Rhesa Ivan
- Rabu, 26 Maret 2025 19:57 WIB

SPORTYABC.COM – Polres Metro Jakarta Timur usai menggelar prarekonstruksi kasus kematian mahasiswa Ilmu Politik Fisipol UKI Kenzha Ezra Walewangko pada Rabu 26 Maret 2025.
Prarekonstruksi kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko berlangsung empat jam mulai pukul 13.50 WIB hingga 17.11 WIB di area parkiran komplek UKI Cawang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Mahasiswa Fisipol Tewas di Kampus, DPR Sebut UKI Tak Beri Teladan
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur usai kegiatan prarekonstruksi
"Hari ini kami dari Polres Metro Jakarta Timur melakukan pra-rekonstruksi di tahap penyelidikan, untuk mengumpulkan alat bukti ada atau tidaknya suatu tindak pidana," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly sebut ada 50 adegan yang diperagakan oleh para saksi yang terkait langsung dengan kejadian itu dan telah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga: Akhirnya, Keluarga Kenzha Ezra Walewangko Terima Surat Penyelidikan dari Polres Jakarta Timur
"Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50. Kalau penomorannya 50, tapi ada a, b, c. Jadi, kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Salah satu dari adegan yang menarik perhatian pengunjung adalah terdapat adegan korban ditonjok usai minum minuman keras yang terjadi di payungan samping parkiran motor komplek UKI Cawang, Jakarta Timur.
Usai polisi selesai melakukan pra rekonstruksi, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan oleh ahli dan seluruh alat bukti menurut Kombes Nicolas Ary Lilipaly akan diperiksa oleh ahli apakah ada tindakan pidana atau tidak.
Baca Juga: Kasus Kenzha Ezra Walewangko Melambat, Mahasiswa Fisipol UKI Ancam Sambangi Mabes Polri dan DPR RI
"Kami akan siapkan semua alat bukti yang ada, kami sajikan ke ahli, ahli juga yang nanti menilai apakah ini perbuatannya dalam ranah pidana atau tidak," ujarnya.
Usai pemeriksaan oleh para ahli dengan melihat barang bukti, polisi akan melakukan gelar perkara dimana Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengizinkan pihak UKI atau keluarga untuk mengikuti prosesi ini.
"Gelar perkara itu lengkap. Kalaupun nanti pihak UKI mau ikut, kami siapkan, pihak keluarga juga mau ikut, kami siapkan," kata Nicolas.
Baca Juga: 41 Saksi Telah Diperiksa dalam Kasus Kenzha Ezra Walewangko
Sebagaimana diberitakan, Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Ilmu Politik Fisipol UKI meregang nyawa yang diduga dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa fakultas lain di lahan parkiran motor UKI Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa 4 Maret 2025 lalu. ***