Olimpiade Paris 2024: Kementerian Keuangan Pastikan Medali Emas Veddriq dan Rizki Tidak Kena Bea Masuk
- Penulis : Rhesa Ivan
- Jumat, 09 Agustus 2024 15:00 WIB
SPORTYABC.COM – Kementerian Keuangan pastikan medali Olimpiade Paris 2024 yang di raih Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah bebas dari bea masuk.
Kepastian ini diperoleh dari Jubir Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun media sosial X resminya @prastow selain tidak lupa mengucapkan selamat kepada Veddriq Leonardo dan Rizki Juniansyah yang telah berhasil meraih medali emas di Olimpiade Paris 2024,.
"Selamat Veddriq dan Rizki! Luar biasa capaian di Paris. Emas yang begitu bermakna bagi Indonesia. Bea Cukai siap menyambut dengan penuh hormat, sukacita, dan tentunya dengan fasilitas negara: dijamin semua yang diraih bebas bea! Kami bangga!" tulis Yustinus Prastowo, Jumat 9 Agustus 2024
Baca Juga: ANOC World Beach Games Bali 2023 Adakan Program Volunteer
Cuitan Yustinus Prastowo ini tentunya sebuah jawaban atas unggahan seorang warganet bernama Rizki Dwika yang meminta Veddriq dan Rizki tidak terus menebar senyum usai berhasil peroleh mdali emas pertama dan kedua untuk Indonesia di ajang Olimpiade Paris 2024. Yang dikhawatirkan akan dihalau oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Sebagai informasi medali emas di Olimpiade Paris 2024 mengandung logam mulia dengan komposisi perak 92,5 persen plus dilapisi 6 gram emas.
Kekhawatiran itu tentunya tak lepas dari ingatakn kita akan kejadian yang sempat viral beberapa waktu silam di mana seorang pemenang kontes menyanyi di Jepang dikenakan bea masuk dan pajak impor oleh pihak Direktorat Jenderal bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan saat pialanya dikirim ke Indonesia
Baca Juga: Jokowi Namai Istana Garuda, Kantor Presiden di IKN
Kejadian itu dialami Fatimah Zahratunnisa yang dibagikan kepada publik melalui akun media sosial X-nya.
Kala itu, ia menyebutkan biaya bea masuk yang ditagih tak tanggung-tanggung, mencapai Rp4 juta.
"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," isi cuitan Fatimah pada Sabtu 18 Maret lalu.
Menjawab keluhan Fatimah, pihak Bea Cukai menyatakan setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor.
"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor, sehingga terutang bea masuk dan pajak impor, termasuk gift," tulis Bea Cukai melalui akun Twitter resminya @beacukaiRI, Selasa 21 Maret lalu
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) di mana bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. ***