DECEMBER 9, 2022
News

DPR Tolak Putusan MK Mengenai Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

image
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (kedua kiri) menerima berkas pandangan mini Fraksi Partai Gerindra dari anggota Baleg Fraksi Gerindra Habiburokhman (kanan) disaksikan Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto (kiri), dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid (kedua kanan) dalam rapat pengambilan keputusan pembahasan RUU Pilkada antara Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah perintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan tersebut, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU melaikan saat pelantikan.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

Baca Juga: Ketua Umum SATUPENA Denny JA Menerima Anugerah Literasi Budaya IMLF 2024

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Baca Juga: Sekjen SATUPENA Satrio Arismunandar: AI Masih Sulit Pahami Konteks dan Emosi dalam Mengubah Puisi menjadi Lagu

Namun yang terbaru, Mahkamah Konstitusi kemarin Selasa 20 Agustus 2024 putuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.

Akibat Syarat aturan inilah yang menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Dikatahui Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Baca Juga: Tika Bisono dalam Diskusi SATUPENA: Orang Usia Tua Masih Sangat Membutuhkan Keterlibatan, Interaksi dan Komunikasi

Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024. 
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025 ***
 

Halaman:

Berita Terkait