DECEMBER 9, 2022
News

Media Asing Soroti Perilaku Kaesang, Mulai dari Gagal Nyalon hingga Jet Pribadi

image
Kaesang dan Erina (instagram.com/erinagudono)

SPORTYABC.COM – Sejumlah media asing menuliskan mengenai keputusan DPR tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sesuai putusan MK.

Salah satu putusan MK, mengenai usia minimal calon kepala daerah dengan menjegal rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, menjadi sorotan media asing.

Media asing asal Amerika Serikat, Bloomberg menuliskannya dengan judul New Rule Shit Jokowi’s Son Out of Indonesia Election dengan sorotan akhir dari upaya memuluskan jalan Kaesang calonkan diri di Pilkada 2024 dengan usia yang belum penuhi disyaratkan.

Baca Juga: DPR Tolak Putusan MK Mengenai Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru yang secara efektif mengakhiri peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk maju dalam pemilihan kepala daerah pada November setelah protes meluas," bunyi laporan Bloomberg.

Kemudian Media asing asal negara tetangga Singapura, The Straits Times, juga ikut menuliskan laporan serupa mengenai Kaesang Pangarep.

Dalam laporan jurnalistiknya yang berjdul 'Jokowi's younger son disqualified from November elections, draws flak for US trip amid protests', 

Baca Juga: Hanya Dihadiri 89 orang, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Media ini melaprkan dengan pemaparan mengenai upaya Jokowi untuk menetapkan cengkraman dinasti politiknya harus terjegal usai Kaesang didiskulifikasi dari Pilkada 2024 kerena terbentur syarat usia.

Selain masalah putusan MK, media ini menyerempet polemic perjalanan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ke Ameriak Serika menggunakan jet pribadi mewat yang diduga milik pengusahan asal negara media ini di saat demonstrasi terjadi di Indonesia.

Media Singapura tersebut soroti bagaimana geramnya warganet dan netizen Indonesia dengan unggahan Erina Gudono dengan foto yang pamerkan gaya hidup mewah dalam perjalanan tersebut di media sosialnya.

Baca Juga: Resmi, DPR RI Batalkan RUU Pilkada

"Unggahan terpisah di akun Instagram Erina menunjukkan telah membeli kereta dorong bayi untuk calon anak mereka yang harganya sekitar Rp21 juta, menurut situs web produsen asal Eropa tersebut," bunyi kutipan laporan The Straits Times.

Media ini pun juga menuliskan adanya dugaan perilaku gratifikasi di mana perusahaan pengembang game online Garena fasilitasi perjalanan Kaesang Pangarep dan Erina ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi Gulfstream G650ER.

Sementara itu, selain media Amerika Serikat dan Singapura tentang putusan MK dan kehidupan glamor dari Kaesang Pangarep serta istri juga menjadi sorotan lembaga penyiaran publik asal Jerman Deutsche Welle atau DW.

Baca Juga: Inilah Isi Revisi UU Pilkada, 2 Poin Krusial Menurut DPR dan MK

Dalam laporan jurnalistiknya, DW juga soroti keputsan DPR RI dan MK mengenai Pilkada 2024 termasuk pupusnya peluang Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 tersebut.

"Anggota parlemen Indonesia membatalkan rencana kontroversial untuk mengubah aturan pemilu setelah ribuan orang berunjuk rasa di ibu kota dan mencoba menyerbu gedung parlemen. Perubahan tersebut akan memungkinkan putra bungsu Presiden Yoko Widodo untuk mencalonkan diri sebelum usia minimum 30 tahun," bunyi laporan DW.

Seperti diberitakan, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan KPU atau PKPU terkait pencalonan kepala daerah sesuai dengan putusan MK pada Minggu 25 Agustus 2024.

Baca Juga: Demo Peringatan Darurat: 19 Demonstran di DPR Jadi Tersangka

Kondisi sangat bertolak belakang ketika sikap DPR pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu yang mendorong pengesahan Revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna dengan menabrakan dengan putusan MK

Dimana sebelumnya Badan Legislatif atau Baleg DPR sepakat RUU Pilkada di bawa ke rapat Paripurna dengan menggunakan putsaan MA. 

Ironisnya RUU PIlkada yang disusung oleh Baleg DPR untuk di bawa ke Rapat Paripurna ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR dan hanya PDI Perjuangan yang menolak rancangan undang undang tersebut. ***
 

Sumber: Berbagai sumber

Berita Terkait