DECEMBER 9, 2022
News

DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK

image
Tangkapan layar Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Pemerintah dalam membahas putusan MK dalam pembentukan PKPU RI (Youtube.com/@komisi2DPR)

SPORTYABC.COM – Komisi II DPR RI secara sah dan resmi setujui reviisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala derah Pilkada 2024 pada hari ini Minggu 25 Agustus 2024.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI membahas perubahan PKPU untuk akomoadsikan putusan MK.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat sebagaimana dilansir dari lama youtube Komisi II DPR RI. 

Baca Juga: Berjasa bagi Indonesia, Jokowi Berikan Golden Visa kepada Shin Tae yong

Ahmad Doli Kurnia kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.

Baca Juga: Media Asing Soroti Perombakan Kabinet Joko Widodo

Sekedar infomrasi, MK putuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora pada Selasa 20 Agustus 2024.

MK putuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen suara kursi DPRD

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyataka bahwa ambang batas pancalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independent/ non partai atau perseorangan.

Baca Juga: Hanya Dihadiri 89 orang, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Selain itu, MK tegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh PKPU.

Ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa 20 Agustus 2024.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. 

Baca Juga: Massa Tolak RUU PIlkada Jebol Pagar Gedung DPR

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia. 

Ketegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam

Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. ***
 

Sumber: youtube.com/@komisi2DPR

Berita Terkait