DECEMBER 9, 2022
News

Pilkada 2024: MK Perbolehkan Kampus Gelar Kampanye, KPU Perlu Segera Terbitkan Aturannya

image
Mantan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sebuah acara webinar (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

SPORTYABC.COM – Adanya putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalakan telah mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut serta hadir tanpa atribut kampanye membuat KPU segera membentuk peraturan KPU (PKPU) dan aturan teknis lainnya terkait putusan ini.

Hal ini disampaikan mantan Ketua KPU Ilham Saputra agar KPU segera membuat aturan teknis dan peraturan KPU mengeni hal tersebut jangan sampai terulang kembali pengalaman sebelumnya yang terlamabat mengeksekusi putusan MK tersebut.

"Jangan sampai nanti seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Ilham dalam sebuah webinar, Senin 16 September 2024.

Baca Juga: Resmi, DPR RI Batalkan RUU Pilkada

Ilham Saputra pun berpandangan, bahwa PKPU dan aturan teknisnya mengenai kampanye pilkada di kampus penting dikeluarkan sebagai panduan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada hingga pihak kampus dan masyarakat.

Ilham Saputra juga mendorong KPU untuk segera mensosialisasikan PKPU dan aturan teknis terkait kepada masyarakat.

Karena menurut Ilham Saputran bimbingan teknis itu pun segera dilakukan oleh KPU Pusat kepada KPU daerah dan kabupaten/ kota supaya tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksaan kampanye.

Baca Juga: Viral Peringatan Darurat, Pelajar Indonesia di Canberra Serukan Boikot Pilkada

"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," kata Ilham. 

"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" ucap Ketua KPU RI periode 2021–2022 itu.

Sebagai infromasi, Mahkamah Konstittusi (MK) kabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf I Undang Undang Pilkada yang diajukan oleh dua mahaiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yaitu Sandy Yudha Pramata Hulu dan Stefanie Gloria

Baca Juga: RUU Pilkada, Putusan MK, Kompetisi Politik, dan Tiga Berkah Proklamasi

Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Majelis hakim menyatakan frasa "tempat pendidikan" dalam norma Pasal 69 huruf i bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aturan itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dikutip dari laman resmi MK, Selasa, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Jika Menang, Pramono Anung – Rano Karno Janji Pasang CCTV di Tiap RT/RW Jakarta

Dalam pertimbangannya, Guntur Hamzah, mengatakan konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca pemilu untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemilu juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah. 

"Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye," kata Guntur.

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. 

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta 2024: KPU Tetapkan 3 Pasangan Cagub-Cawagub Lolos Syarat Administrasi

Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Guntur melanjutkan, pengecualian terhadap larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberi kesempatan civitas akademika menjadi penyelenggara kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan calon.

Menurut Guntur, karena substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo. 

Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes.

Berita Terkait