DECEMBER 9, 2022
News

Kasus Ronald Tannur: Kejagung Tetapkan Sang Ibu, Meirizka Widjaja sebagai Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

image
Kejaksaan Agung RI rilis perkara mengenai kasus Ronald Tannur dengan menetapakan sang ibu Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya (Dok Kejaksaan RI)

SPORTYABC.COM – Kejaksaan Agung RI resmi tetapkan sang Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap/gratifikasi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar yang mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Meirizka Widjaja secara marathon.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin 4 November 2024. 

Baca Juga: Kalangan Duta Besar Hadiri Pameran Lukisan Karya Denny JA Tentang Paus Fransiskus Membasuh Kaki Rakyat Indonesia

Siang tadi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

Penetapan Meirizka Widjaja terkait suap atau gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Meirizka Widjaja awalnya menghubungi Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald tannur untuk memintanya menjadi kuasa hukum anaknya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Miliki Akun Instagram Baru @PresidenRepublikIndonesia

Meirizka Widjaja memiliki hubungan yang dekat dengan Lisa Rahmat sejak lama, karena anak mereka berdua sempat satu sekolah.

"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambahnya 

Cerita pun berawal pada 5 Oktober 2023 ketika Lisa Rahmat bertemu Meirizka Widjaja di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan masalah Ronald Tannur. Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang harus ditempiuh.

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia. 

Lisa Rahmat kemudian sepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan Ronald Tannur Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja.

Baca Juga: Viral, Denny Caknan Muncul di Laga Derby Kota Barcelona

"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari.

Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar. 
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Selama perkaranya berproses hingga putusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rahmat sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Orasi Denny JA: Menciptakan Ekosistem yang Melahirkan Banyak Gagasan Baru

Selain itu Lisa Rahmat juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara hingga Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sebesar Rp 2 miliar sehingga total uang yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Ronald Tannur adalah Rp3,5 miliar.

"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Perintah penahanan Meirizka Widjaja tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. 

Baca Juga: Dari TKN Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Hingga Dirut Pertamina, Inilah Profil Simon Aloysius Mantiri

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Meirizka Widjaja disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***
 

Berita Terkait