Kasus Ronald Tannur: Kejagung Tetapkan Sang Ibu, Meirizka Widjaja sebagai Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Surabaya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 04 November 2024 21:31 WIB

"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
Lisa Rahmat kemudian sepakat dengan Meirizka Widjaja untuk biaya pengurusan Ronald Tannur Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja.
"Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari.
Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW," lanjut Qohar.
Abdul Qohar juga menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Selama perkaranya berproses hingga putusan, Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rahmat sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu Lisa Rahmat juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara hingga Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sebesar Rp 2 miliar sehingga total uang yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Ronald Tannur adalah Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Prabowo Subianto Miliki Akun Instagram Baru @PresidenRepublikIndonesia
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegasnya.
Perintah penahanan Meirizka Widjaja tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar kehormatan dari Kerajaan Malaysia
Meirizka Widjaja disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***