DECEMBER 9, 2022
News

Menang Praperadilan, Status Tersangka Sahbirin Noor Gugur

image
Sahbirin Noor ketika dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Selatan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 25 Agustus 2021, KPK tetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam hal pengadaaan barang serta jasa (dok BPMI Setpres/ Lukas)

 "Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.

Seperti diberitakan, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025.

Baca Juga: Media Asing Soroti Kerusuhan Suporter Serang Steward dalam Laga El Clasico

Sebagai penerima hadiah atau janji yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), 

Kemudian, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Keenam orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Satrio Arismunandar di SATUPENA, Sitor Situmorang Dianggap Menghadirkan Kebaruan Dalam Puisi Indonesia

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Keenam tersangka selain Sahbirin Noor telah dilakukan penahanan oleh KPK. ***
 

Halaman:

Berita Terkait