DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pilkada 2024: Pukul Berapa Mulai Nyoblos, Berikut Jadwalnya

image
Ilustrasi Pilkada Serentak (Antara)

Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00

Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00

Setelah tahu pukul pemungutan suara, lalu dokumen apa saja yang harus dibawa dan dipertunjukan kepada petugas KPPS di TPS ?

Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara berikut ini daftarnya.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pendukung Teriakan ‘Ini Jakarta Bukan Jabar’ Ketika Pramono Anung Rano Karno Tiba di Arena Debat

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Baca Juga: Debat Pilkada Jakarta 2024: Janji Pramono Anung Kalau Jadi Gubernur Tidak Akan Menggusur

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Halaman:
Sumber: KPU

Berita Terkait