Pilkada 2024: Pukul Berapa Mulai Nyoblos, Berikut Jadwalnya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 26 November 2024 11:07 WIB

Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00
Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00
Setelah tahu pukul pemungutan suara, lalu dokumen apa saja yang harus dibawa dan dipertunjukan kepada petugas KPPS di TPS ?
Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin
Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara berikut ini daftarnya.
1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Baca Juga: Debat Pilkada Jakarta 2024: Janji Pramono Anung Kalau Jadi Gubernur Tidak Akan Menggusur
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).