Tuesday, Apr 15, 2025
Nusantara

Pilkada 2024: Pukul Berapa Mulai Nyoblos, Berikut Jadwalnya

image
Ilustrasi Pilkada Serentak (Antara)

SPORTYABC.COM – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 serentak akan dilakukan pada besok Rabu 27 November 2024.

Sebagaimana ketentnuan dari Komisi Pemilihan Umum, pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung dari pagi hingga siang hari.

Waktu pencoblosan antara pemilih DPT, DPTb dan DPK pun berbeda satu sama lain, berikut informasinya silakan disimak sebaimana dikutip dari Komisi Pemilihan Umum

Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin

Nyoblos mulai pukul berapa ? 

Sebagaimana PKPU Nomor 17 tahun 2024 pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Berikut ini perbedaan waktu mencoblos untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK)

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pendukung Teriakan ‘Ini Jakarta Bukan Jabar’ Ketika Pramono Anung Rano Karno Tiba di Arena Debat

Pemilih DPT mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara (pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat)
Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai

Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.

Berikut ini pembagian waktu mencoblos Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci sebagai berikut.

Baca Juga: Debat Pilkada Jakarta 2024: Janji Pramono Anung Kalau Jadi Gubernur Tidak Akan Menggusur

Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00

Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00

Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Mengenai Pilkada 2024

Setelah tahu pukul pemungutan suara, lalu dokumen apa saja yang harus dibawa dan dipertunjukan kepada petugas KPPS di TPS ?

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara berikut ini daftarnya.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

Baca Juga: Pilkada 2024: Begini Cara Cek Lokasi TPS di DPT Online

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

Baca Juga: Pilkada 2024: LSI Denny JA Selenggarakan Quick Count di Televisi Mulai Pukul 15.00 WIB

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Usai membawa dokumen yang diwajibkan dan dipertunjukan kepada petugas KPPS, lalu di Pilkada 2024 ini kita memilih apa saja ?

Ketika hari pemungutan suara Pilkada 2024, pemilih akan menerima surat yang telah ditanda tangani ketua KPPS, ada dua jenis surat suara yang dibagikan yaitu

Surat suara gubernur dan wakil gubernur

Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.

Khusus wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan terkait surat suara Pilkada 2024:

Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.

Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. ***
 

Halaman:
Sumber: KPU

Berita Terkait