Pilkada 2024: Pukul Berapa Mulai Nyoblos, Berikut Jadwalnya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 26 November 2024 11:07 WIB

Usai membawa dokumen yang diwajibkan dan dipertunjukan kepada petugas KPPS, lalu di Pilkada 2024 ini kita memilih apa saja ?
Ketika hari pemungutan suara Pilkada 2024, pemilih akan menerima surat yang telah ditanda tangani ketua KPPS, ada dua jenis surat suara yang dibagikan yaitu
Surat suara gubernur dan wakil gubernur
Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin
Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.
Khusus wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan terkait surat suara Pilkada 2024:
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.
Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. ***