DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pilkada 2024: Pukul Berapa Mulai Nyoblos, Berikut Jadwalnya

image
Ilustrasi Pilkada Serentak (Antara)

Usai membawa dokumen yang diwajibkan dan dipertunjukan kepada petugas KPPS, lalu di Pilkada 2024 ini kita memilih apa saja ?

Ketika hari pemungutan suara Pilkada 2024, pemilih akan menerima surat yang telah ditanda tangani ketua KPPS, ada dua jenis surat suara yang dibagikan yaitu

Surat suara gubernur dan wakil gubernur

Baca Juga: Survei SMRC Pilkada Jateng 2024: Elektabilitas Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin

Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.

Khusus wilayah Jakarta dan Yogyakarta, ada ketentuan terkait surat suara Pilkada 2024:

Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pendukung Teriakan ‘Ini Jakarta Bukan Jabar’ Ketika Pramono Anung Rano Karno Tiba di Arena Debat

Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota. ***
 

Halaman:
Sumber: KPU

Berita Terkait