Inilah Penjelasan Mengenai Pelecehan Seksual dan Hukum Pidana yang Melekatnya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 07 Desember 2024 11:11 WIB
Ekshibisionisme, yaitu memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan.
Isyarat atau perilaku tidak senonoh, seperti lirikan atau bahasa tubuh yang bernada seksual.
Pengiriman gambar atau video berisi konten seksual tanpa persetujuan pihak yang menerima.
Baca Juga: KPAI Sebut Pelaku Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung Menyimpang
Kalau ada perilaku yang menjurus ke arah pelecehan seksual apakah ada perangkat hukum yang bisa menjerat si pelaku ?
Jawabnya ada dalam beberapa undang undang dan regulasi seperti yang dijabarkan di bawah ini
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP memuat pasal yang bisa digunakan untuk mejerat pelaku pelecehan seksual meskipun belum secara spesifik mengatur mengenai pelecehan seksual.
Baca Juga: Khusus Warga BSD City akan Ada Stasiun KRL Baru yang Dibangun Megah
Terdapat Pasal 281, Pasal 289 dan Pasal 290 yang mengatur tentang tindakan tidak senonoh, perbnuatan cabul dan pelecehan yang dilakukan secara fisik.
Dalam Pasal 281 KUHP dimana pelaku tindakan tidak senonoh di tempat umum dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara dalam Pasal 289 KUHP, Mengatur mengenai perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Baca Juga: Melayani Lebih dari 3,5 Juta Penumpang, Stasiun Pasar Senen jadi Stasiun Terpadat Sepanjang 2024
Sedangkan dalam Pasal 290 KUHP, Mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau sedang dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.