Inilah Penjelasan Mengenai Pelecehan Seksual dan Hukum Pidana yang Melekatnya
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 07 Desember 2024 11:11 WIB

SPORTYABC.COM – Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang bisa saja terjadi dalam segala situasi dan tempat baik di tempat kerja atau lembaga pendidikan bahkan di ruang publik seperti transportasi misal kereta
Di Indonesia sendiri, pelecehan seksual semakin mendapatkan perhatian karena dampak yang timbul bagi korban sangatlah membekas baik secara fisik maupun kejiwaannya.
Selain merusak martabat seseorang, pelecehan seksual juga dapat timbulkan trauma jangka panjang bagi korban.
Baca Juga: KPAI Sebut Pelaku Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung Menyimpang
Lewat tulisan ini akan menjelaskan mengenai tentang apa itu pelecehan seksual dan hukuman yang melekatnya.
Pelecehan seksual adalah segala bentuk tindakan atau perilaku yang bersifat seksual yang dilakuakn tanpa persetujuan atau keinginan dari pihak lain yang membuat orang tersebut tidak nyaman atau dirugikan.
Banyak orang yang beranggapan bahwa pelecehan seksual tersebut selalu melibatkan fisik, padahal komentar atau bercandaan bernada seksual atau perilaku yang melecehkan secara verbal dan non verbal masuk dalam kategori pelecehan seksual.
Baca Juga: Khusus Warga BSD City akan Ada Stasiun KRL Baru yang Dibangun Megah
Berikut ini beberapa contoh tindakan pelecehan seksual meliputi
Komentar atau candaan seksual yang merendahkan atau melecehkan seseorang.
Sentuhan fisik tanpa izin, seperti menyentuh, meraba, atau mencium seseorang tanpa persetujuannya.
Baca Juga: Melayani Lebih dari 3,5 Juta Penumpang, Stasiun Pasar Senen jadi Stasiun Terpadat Sepanjang 2024
Perlakuan yang lebih parah bisa sampai rudapaksa.
Ekshibisionisme, yaitu memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan.
Isyarat atau perilaku tidak senonoh, seperti lirikan atau bahasa tubuh yang bernada seksual.
Baca Juga: Selama 10 Bulan, KCI Tangkap 57 Pelaku Pelecehan Seksual di Commuter Line
Pengiriman gambar atau video berisi konten seksual tanpa persetujuan pihak yang menerima.
Kalau ada perilaku yang menjurus ke arah pelecehan seksual apakah ada perangkat hukum yang bisa menjerat si pelaku ?
Jawabnya ada dalam beberapa undang undang dan regulasi seperti yang dijabarkan di bawah ini
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca Juga: 643.290 Tiket Kereta Api Terjual untuk Keberangkatan Jelang Natal dan Tahun Baru
KUHP memuat pasal yang bisa digunakan untuk mejerat pelaku pelecehan seksual meskipun belum secara spesifik mengatur mengenai pelecehan seksual.
Terdapat Pasal 281, Pasal 289 dan Pasal 290 yang mengatur tentang tindakan tidak senonoh, perbnuatan cabul dan pelecehan yang dilakukan secara fisik.
Dalam Pasal 281 KUHP dimana pelaku tindakan tidak senonoh di tempat umum dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca Juga: Inilah Cara Melindungi Diri dari Pelecehan Seksual di Kereta
Sementara dalam Pasal 289 KUHP, Mengatur mengenai perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Sedangkan dalam Pasal 290 KUHP, Mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau sedang dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
Selain KUHP, untuk kasus pelecehan seksual juga termuat dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS
UU TPKS ini adalah regulasi terbaru secara khusus mengatur berbagai kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual
Dalam perangkat hukum ini, pelecehan seksual terbagi dalam dua kategori yaitu pelecehan seksual fisk dan non fisik
Untuk pelecehan seksual fisk pengertiannya tindakan seksual yang melibatkan kontak fisik seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh tertentu korban.
Jika terjadi hal ini, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Sementara Pelecehan non fisik adalah tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik seperti komentar atau bercandaan bernada seksual, ajakan seksual atau mengirimkan konten pornografi tanpa persetujuan korban.
Jika ini terbukti maka pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda maksimal Rp15 juta.
Korban pelecehan seksual memiliki hak untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib dengan membuat laporan ke kepolisian dengan melibatkan lembaga bantuan hukum atau LSM yang fokus menangani kekerasan seksual.
Dengan adanya regulasi hukum seperti UU TPKS, pelecehan seksual kin mendapatkan perhatian lebih serius dan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban serta menindak tegas dan keras pelaku pelecehan seksual ***