DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Inilah Penjelasan Mengenai Pelecehan Seksual dan Hukum Pidana yang Melekatnya

image
Ilustrasi pelecehan seksual (Tangerangkota.go.id)

Selain KUHP, untuk kasus pelecehan seksual juga termuat dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS

UU TPKS ini adalah regulasi terbaru secara khusus mengatur berbagai kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual

Dalam perangkat hukum ini, pelecehan seksual terbagi dalam dua kategori yaitu pelecehan seksual fisk dan non fisik

Baca Juga: KPAI Sebut Pelaku Pelecehan Seksual kepada Anak Kandung Menyimpang

Untuk pelecehan seksual fisk pengertiannya tindakan seksual yang melibatkan kontak fisik seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh tertentu korban.

Jika terjadi hal ini, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Sementara Pelecehan non fisik adalah tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik seperti komentar atau bercandaan bernada seksual, ajakan seksual atau mengirimkan konten pornografi tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Khusus Warga BSD City akan Ada Stasiun KRL Baru yang Dibangun Megah

Jika ini terbukti maka pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda maksimal Rp15 juta.

Korban pelecehan seksual memiliki hak untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib dengan membuat laporan ke kepolisian dengan melibatkan lembaga bantuan hukum atau LSM yang fokus menangani kekerasan seksual.

Dengan adanya regulasi hukum seperti UU TPKS, pelecehan seksual kin mendapatkan perhatian lebih serius dan diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban serta menindak tegas dan keras pelaku pelecehan seksual ***
 

Baca Juga: Melayani Lebih dari 3,5 Juta Penumpang, Stasiun Pasar Senen jadi Stasiun Terpadat Sepanjang 2024

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait