5.448 iPhone16 Legal Masuk Indonesia Sebulan Usai Rilis
- Penulis : Rhesa Ivan
- Senin, 13 Januari 2025 12:03 WIB
SPORTYABC.COM – Setidaknya ada 5.000-an iPhone 16 yang telah masuk ke wilayah Indonesia sejak diluncurkan pada September 2024 lalu.
Hal ini berdasrkan catatan Dtijen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI, menurut Kasubdit Impir DJBC Kementerian Keuangan, Chotibul Umam mengatakan bahwa hingga Oktober 2024 lalu tercatat 5.448 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang artinya iPhone 16 tersebut buka barang ilegal.
"Sampai dengan Oktober (2024) itu ada 5.448 unit. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," ujarnya saat media briefing di kantor Bea Cukai di Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Siapkan Duit Kalian, Apple Resmi Luncurkan iPhone 16 Preorder Mulai 13 September 2024
Sebagai informasi, iPhone 16 hingga saat ini belum diizinkan untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia karena masih terganjal aturan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN Kementerian Perindustrian.
Walau demikian, Chotibul Umam mengatakan bahwa iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia selama bukan untuk diperdagangkan dan memenuhi aturan tertentu.
Bila melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dimana penumpang boleh membawa maksimal dua unit gawai dari luar negeri dalam kurun waitu satu tahun untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Baca Juga: iPhone 16 Meluncur, Inilah Spesifikasi dan Harganya
Sementara di pintu masuk kedatangan seperti Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurai Rai hingga Bandara Kualanamu berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang non pribadi dan pribadi.
"Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag 36 tadi, diberikan pengecualian lartas (larangan dan pembatasan) sepanjang merupakan barang pribadi," ucapnya.
Chotibul Umam menambahkan pada saat pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea dan Cukai akan mewawancarai penumpang untuk mengetahui apakah barang tersebut merupakan barang pribadi atau bukan.
Baca Juga: Apple Kurang Setoran Rp240 Miliar, iPhone 16 Terancam Tidak Dijual di Indonesia
Jika dalam wawancara diketahui iPhone 16 yang dibawa untuk diperdagangkan maka barang tersebut akan disita kerena menjadi barang ilegal.
Namun jika iPhone 16 itu merupakan barang pribadi atau untuk digunakan sendiri, maka penumpanng hanya perlu membayar bea masuk dan pajak.
"Untuk barang penumpang ada threshold pembebasan sebesar 500 dollar AS. Jadi kalau iPhone 16 itu harganya Rp 20 juta, maka setelah dikurangi nilai 500 dollar AS atas kelebihannya dipungut bea masuknya 10 persen, PPN-nya 12 persen dengan perkalian 11/12 jadi bayarnya 11 persen. Kemudian untuk PPh-nya apabila punya NPWP jadi 10 persen, kalau tidak punya NPWP 20 persen, sepanjang NIK dipadankan sebagai NPWP maka PPh-nya 10 persen," jelasnya.
Baca Juga: Janji Patrick Kluivert Terhadap Pemain Lokal
Apple sendiri hingga saat ini terus berupaya mendekati pemerintah agar iPhone 16 bisa dijual di Tanah Air bahkan petinggi Apple Nick Amman telah bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Investasi Rosan Roeslani pada awal Januari 2025 lalu.
Dimana Apple berniat berinvestasi senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp16,16 triliun di Indonesia untuk menbangun pabrik AirTag di Batam.
Sayangnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa invetasi pabrik AirTag tidak dihitung sebagai TKDN karena AirTag bukan komponen perangkat iPhone. ***