Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 20 Juli 2024 06:35 WIB

Dalam temuan ini, ICJ mengatakan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diberlakukan oleh Israel terhaap warga Palestina terdiri dari diskriminasi sistematis berdasarkan ras, agama, atau asal etnis
Seperti diketahui, ICJ mengaili sengketa antar negara dan putusannya biasanya mengikat meskipun memiliki sedikti sarana untuk menegakkannya.
Tetapi dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat nasihat biasanya tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Copa America 2024: Angel Di Maria Pensiun dengan Cara Luar Biasa
Sebelumnya ICJ telah mengeluarkan pendapat nasihat tentang legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo pada tahun 2008 dari Serbia dan pendudukan Namibia oleh Afrika Selatan selama apartheid.
ICJ juga pernah mengeluarkan pendapat pada tahun 2024 yang nyatakan bahwa bagian dari tembok yang didirikan oleh Israel di Wilayah Palestina yang di duduki adalah ilegal ddan harus di hancurkan.
Sejauh ini Israel belum juga mematuhi keputusan dari ICJ tersebut mengenai tembok. ***
Baca Juga: Piala Eropa 2024: Thomas Muller Putuskan Pensiun dari TImnas Jerman