Akhirnya, Pendudukan Israel di Palestina Dinyatakan Ilegal oleh ICJ
- Penulis : Rhesa Ivan
- Sabtu, 20 Juli 2024 06:35 WIB

Kasus lain yang diajukan oleh Afrika Selatan di pengadilan menuduh Israel melakukan tindakan genosida selama serangan di Gaza.
Afrika Selatan menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera mengakhiri pendudukan dan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Pelanggaran Berkelanjutan
Baca Juga: Copa America 2024: Angel Di Maria Pensiun dengan Cara Luar Biasa
Majelis Umum meminta ICJ pertimbangkan dua pertanyaaan. Pertama, pengailamn harus memerikan konsekuensi hukum dari apa yang disebut PBB sebagai ‘pelanggaran berkelanjutan’ oleh Israel terhadap hak dari rakyat Palestina untuk menetukan nasibnya sendiri.
Dalam jawabannya, para hakim ICJ katakan kebijakan dan praktik Israel yang melanggar hukum melanggar kewajiban untuk menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.
Dimana pada Juni 1967, Israel kalahkan beberapa negara Arab tetangganya dalam perang enam hari, merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang saat itu dianeksasi oleh Jordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah serta Jalur Gaza dan semenanjung Sinai dari Mesir.
Baca Juga: Piala Eropa 2024: Thomas Muller Putuskan Pensiun dari TImnas Jerman
Israel kemudian menetap ddi Wilayah Arab yang direbut dengan seluar 70,000 kilometer persergi hingga saat ini.
Hingga pada akhirnya PBB menyatakan pendudukan wilayah Palestina Ilegal, dan Kairo mendapatkan kembali Sinai dalam perjanjian damai dengan Israel pada tahun 1979.
Pembatasan
Baca Juga: Baru Juara Copa America 2024, Argentina Dirundung Masalah Rasial
ICJ Juga ddiminta untuk meneliti konsekuensi dari apa yang digambarkan sebagai adopsi undang udang dan tindakan diskiriminatif terkait oleh Israel.