Komnas HAM RI Minta Polda Metro Jaya Bebaskan 159 Demonstran yang Ditangkap
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 22 Agustus 2024 22:54 WIB
SPORTYABC.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI meminta Polda Metro Jaya untuk membebaskan 159 peserta aksi demonstrasi di depn Gedung DPR RI pada har ini Kamis 22 Agustus 2024.
Permintaan pembebasan ke 159 peserta aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI ini disampaikan oleh Komisionaer Komnas HAM RI, Anis Hidayah dalam keterangan tertulsinya.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah
Baca Juga: Inilah Daftar Paskibraka yang Akan Bertugas pada Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Berikut Rinciannya
Anis Hidayah juga menyebutkan bahwa Komnas HAM sesalkan adanya penangkapan tersebut karena aksi demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat.
Selain itu menurut catatan Komnas HAM RI juga sesalkan adanya pembubaran paksa aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI oleh aparat penegak hukum termasuk dari pihak TNI.
"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.
Komnas HAM RI juga mendorong agar penyelenggara negara, aparat penegak hukum pastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
Anis Hidayah menyebutkan bahwa hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlinudngan kebebasan berpendapat.
"Dan penyelenggaraan pemerintahan ang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.
Baca Juga: Media Asing Soroti Perombakan Kabinet Joko Widodo
Pada hari ini, terjadi aksi penyampaian pendapat dari mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI lewat sidang paripurna.
Dalam demonstrasi kali ini selain mahasiswa dan masyarakat sipil juga diiktui oleh beberapa partai yang menola revisi UU Pilkada mereka adalah Partai Buruh dan Partai Ummat. ***