DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK
- Penulis : Rhesa Ivan
- Minggu, 25 Agustus 2024 11:24 WIB

Ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi pada Selasa 20 Agustus 2024.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.
Baca Juga: Berjasa bagi Indonesia, Jokowi Berikan Golden Visa kepada Shin Tae yong
Ketegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.
Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam
Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. ***