Tahap Uji Coba, Berikut Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024
- Penulis : Rhesa Ivan
- Jumat, 01 November 2024 06:35 WIB
SPORTYABC.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melakukan uji coba nasional penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan pemohon memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.
Hal ini dengan merujuk pada Instagram resmi Satlantas Restro Bekasi Kota dimana syarat tersebut berlaku mulai 1 November 2024.
Dengan adanya ketentuan baru, kini untuk membuat SIM harus memiliki kepesertaaan BPJS Kesehatan yang aktif lebih dulu.
Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 tendang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentanng Penerbitan dan Panandaan Surat Izin Mengemudi
Berikut ini syarat baru mengurus SIM bagi pemohon mulai 1 November 2024.
Formulir pendaftaran SIM
Baca Juga: LSI Denny JA Rilis 10 Tahun Pemerintahan Joko Widodo dalam Kebebasan Ekonomi yang Meningkat
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / dokumen keimigrasian
Fotokopi sertifikat diklat mengemudi / surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
Baca Juga: Inilah Alasan LSI Denny JA Berikan Joko Widodo 3 Rapor Biru, 3 Rapor Netral dan 1 Rapor Merah
Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)
Bukti Kepesertaan JKN
Baca Juga: Prajurit TNI UNIFIL Diserang Israel, Inilah Respon Dunia Mulai dari Indonesia hingga Amerika Serikat
Aktif Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165
Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store ***