DECEMBER 9, 2022
Otomotif

Tahap Uji Coba, Berikut Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024

image
Ilustrasi SIM, dimana per 1 November 2024 para peserta yang mengurus SIM mewajibkan melampirkan BPJS Kesehatan (Polrinews.com)

SPORTYABC.COM – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melakukan uji coba nasional penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan pemohon memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.

Hal ini dengan merujuk pada Instagram resmi Satlantas Restro Bekasi Kota dimana syarat tersebut berlaku mulai 1 November 2024.

Dengan adanya ketentuan baru, kini untuk membuat SIM harus memiliki kepesertaaan BPJS Kesehatan yang aktif lebih dulu.

Baca Juga: Carabao Cup 2024/25: Brace Diogo Jota dan Cody Gakpo Antar Liverpool Menang Comeback atas West Ham United

Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 tendang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentanng Penerbitan dan Panandaan Surat Izin Mengemudi

Berikut ini syarat baru mengurus SIM bagi pemohon mulai 1 November 2024.  

Formulir pendaftaran SIM 

Baca Juga: LSI Denny JA Rilis 10 Tahun Pemerintahan Joko Widodo dalam Kebebasan Ekonomi yang Meningkat

Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / dokumen keimigrasian 

Fotokopi sertifikat diklat mengemudi / surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi 

Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing 

Baca Juga: Inilah Alasan LSI Denny JA Berikan Joko Widodo 3 Rapor Biru, 3 Rapor Netral dan 1 Rapor Merah

Tanda bukti kepesertaan JKN aktif 

Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) 

Bukti Kepesertaan JKN 

Baca Juga: Prajurit TNI UNIFIL Diserang Israel, Inilah Respon Dunia Mulai dari Indonesia hingga Amerika Serikat

Aktif Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165 
Mobile JKN yang diunduh melalui Play Store atau App Store ***
 

Sumber: Polri

Berita Terkait