DECEMBER 9, 2022
News

Inilah Fakta Terkini Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

image
AKP Nurma Dewi, Kasie Huma Polres Metro Jakarta Selatan (Youtube Intens Investigasi)

Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlaku Meski Sang Ibu Memaafkan

Polres Metro Jakarta Selatan tegaskan perbuatan MAS tidak akan hilang usai membunuh ayah dan neneknya di Kawasan Cilandak, Jakarta Sealtan walau sang ibu telah memaafkannya.

Sang ibu pun turut menjadi korban penusukan MAS, namun selamat usai berhasil melarikan diri dari rumahnya,

Baca Juga: Mengenal TATP, Bom dari Segala Bom yang Dipakai Terduga Teroris Remaja

"Berlaku, kan menghilagkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," ucap Nurma Dewi.

MAS sendiri telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang tentang KDRT.

AKP Nurma Dewi juga menambahkan bahwa penyidik telah memberikan berkas awal kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selasa pada Kamis 5 November 2024 walau motif MAS membunuh ayah dan neneknya hingga ini belum terungkap.

Baca Juga: Jasad 7 Remaja yang Tewas di Kali Bekasi Positif Mengandung Alkohol

"Berkasnya sudah dikirim," kata Nurma.

Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak akan terlalu lama untuk menentukan berkas perkara anak bunuh ayah dan nenek tersebut apakah akan dinyatakan lengkap atau bakal dikembalikan.

Berkas MAS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan

Baca Juga: Inilah Kronologi ABG Pembunuh Ayah-Nenek Diamankan dengan Tangan Berlumur Darah

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas kasus MAS yang diduga membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya AP, ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Berita Terkait