DECEMBER 9, 2022
News

Inilah Fakta Terkini Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

image
AKP Nurma Dewi, Kasie Huma Polres Metro Jakarta Selatan (Youtube Intens Investigasi)

"Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi juga jelaskan bahwa berkas perkara telah dikirimkan pada 5 Desember 2024 dan selanjutnya berkas akan diteliti oleh Jklasa dan akan dikembalikan jika ditemukan kekurangan.

Namun hingga kini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya masih belum terungkap, namun penyidik tekankan fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh MAS.

"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ucap AKP Nurma Dewi. dilansir dari Antara.

Baca Juga: Mengenal TATP, Bom dari Segala Bom yang Dipakai Terduga Teroris Remaja

Dalam kasus ini, MAS dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pihak penyidik belum dapat memastikannya.

"Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya, dipikirkan gimana caranya, wah itu (Pasal) 340,"kata AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Jasad 7 Remaja yang Tewas di Kali Bekasi Positif Mengandung Alkohol

MAS Tulis Surat Permintaan Maaf

Remaja MAS (14) pelaku pembunuh ayah dan neneknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat untuk keluarganya yang berisikan tentang peermintaan maaf dirinya.

MAS telah ditetapkan sebagai pelaku anak karena diduga membunuh ayahnya APW (40) dan sang enenk RM (69) serta melukai ibunya AP (40) 

Baca Juga: Inilah Kronologi ABG Pembunuh Ayah-Nenek Diamankan dengan Tangan Berlumur Darah

Penasehat hukum MAS, Amriadi Pasaribu katakan, isi surat yang beredar tersebut ditulis langsung oleh MAS dari Lembaga Penempatan Anak Sementara atau LPAS usai bertemu dengan MAS.

Halaman:

Berita Terkait