Inilah Fakta Terkini Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak
- Penulis : Rhesa Ivan
- Minggu, 08 Desember 2024 12:12 WIB
SPORTYABC.COM – MAS (14) pelaku pembunhan ayah dan nenek di Cilanda, Jakart Selatan kini ditempatkan Polres Metro Jakarta Selatan di Lembaga Penititpan Anak Sementara atau LPAS.
Ke depannya MAS akan mendekam di LPAS hingga putusan sidang pengadilan nantinya terhadap kasus yang menimpa dirinya.
Hal ini disampaikan Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada pewarta di Mapolres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mengenal TATP, Bom dari Segala Bom yang Dipakai Terduga Teroris Remaja
"Kita menitipkan sampai proses pengadilan. Setelah proses pengadilan, setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi
AKP Nurma Dewi juga menyebutkan dengan dititipkan remaja bunuh ayah dan neneknya ini ke LPAS yang merupakan kewenangan penyidik yang menangani.
Sementara ke depannya menurut AKP Nurma Dewi bila MAS tersebut akan dimintai keterangan bakal bersifat dinamis.
Baca Juga: Jasad 7 Remaja yang Tewas di Kali Bekasi Positif Mengandung Alkohol
"Jadi kita jika memang perlu keterangan-keterangan yang kita dapat dari ABH, tentunya penyidik yang lebih tahu. Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jaksel," terang Nurma.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun pastikan tak mengabaikan pendidikan MAS walau sedang menjalani proses hukum.
MAS ditetapkan sebagai pelaku anak karena diduga membunuh ayah kandung dan nenek serta melukai ibu kandung.
Baca Juga: Inilah Kronologi ABG Pembunuh Ayah-Nenek Diamankan dengan Tangan Berlumur Darah
AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa MAS masih duduk di bangku kelas 1 SMA dan saat menurut Nurma Dewi diperbolehkan mengikuti ujian semester.
AKP Nurma Dewi tegaskan perbuatan MAS tidak akan hilang usai membunuh ayah dan neneknya sekalipun sang ibu telah memaafkan pelaku.
"Berlaku, kan menghilagkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," terang Nurma Dewi.
Baca Juga: Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Lakukan Tes Urine
Berikut ini sederet fakta terkini kasus anak bunuh ayah dan nenek yang terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan
Dititipkan ke LPAS
Polres Metro Jakarta Selatan tempatkan MAS pelaku pembunuhan ayah dan nenek kandungkan kepada Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS).
Baca Juga: Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek ke Jaksa
Ke depannya MAS akan mendekam di tempat tersebut hingga putsan sidang pengadilan keluar untuknya.
"Kita menitipkan sampai proses pengadilan. Setelah proses pengadilan, setelah dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada pewarta
AKP Nurma Dewi juga mengatakan dengan dititipkan MAS Ke LPAS adalah kewenangan penyidik yang menangani. Jika nantinya remaja tersebut akan dimintai keterangannya bakal bersifat dinamis.
Baca Juga: Surat dengan Tulisan Tangan MAS, Pembunuh Ayah dan Neneknya untuk Sang Ibu
"Jadi kita jika memang perlu keterangan-keterangan yang kita dapat dari ABH, tentunya penyidik yang lebih tahu. Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jaksel," katanya.
Diizinkan Mengikuti Ujian Semester
MAS ditempatkan di LPAS oleh penyidik sembari ditemani tantenya dan pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemPPPA)
Walau MAS ditempatkan di LPAS, pihak Polres Metro Jakarta Selata pastikan hak daripada MAS tetap terpenuhi termasuk hak pendidikannya.
"Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," kata AKP Nurma Dewi.
Bahkan AKP Nurma Dewi mengatakan MAS yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA pun diperbolehkan mengikuti ujian semester.
"Sekarang lagi ujian, kemarin-kemarin juga ikut ujian semesteran," kata dia.
AKP Nurma Dewi juga mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah tempat MAS menimba ilmu terkait pelaksanaan ujian.
Ujian pun dilaksankan secara online melalui zoom bertempat di LPAS
"Iya betul koordinasi untuk ikut ujian. Iya via zoom," katanya.
AKP Nurma Dewi mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, MAS tergolong anak yang sopan dan berprestasi.
"Tadi sekolah juga kita minta keterangan. Dari sekolah, anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar. Itu yang kita dapat dari keterangan sekolah. Karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik," kata Nurma Dewi.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlaku Meski Sang Ibu Memaafkan
Polres Metro Jakarta Selatan tegaskan perbuatan MAS tidak akan hilang usai membunuh ayah dan neneknya di Kawasan Cilandak, Jakarta Sealtan walau sang ibu telah memaafkannya.
Sang ibu pun turut menjadi korban penusukan MAS, namun selamat usai berhasil melarikan diri dari rumahnya,
"Berlaku, kan menghilagkan nyawa orang lain itu. Enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa, sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," ucap Nurma Dewi.
MAS sendiri telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang tentang KDRT.
AKP Nurma Dewi juga menambahkan bahwa penyidik telah memberikan berkas awal kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selasa pada Kamis 5 November 2024 walau motif MAS membunuh ayah dan neneknya hingga ini belum terungkap.
"Berkasnya sudah dikirim," kata Nurma.
Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak akan terlalu lama untuk menentukan berkas perkara anak bunuh ayah dan nenek tersebut apakah akan dinyatakan lengkap atau bakal dikembalikan.
Berkas MAS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas kasus MAS yang diduga membunuh ayahnya APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya AP, ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata AKP Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi juga jelaskan bahwa berkas perkara telah dikirimkan pada 5 Desember 2024 dan selanjutnya berkas akan diteliti oleh Jklasa dan akan dikembalikan jika ditemukan kekurangan.
Namun hingga kini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya masih belum terungkap, namun penyidik tekankan fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh MAS.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ucap AKP Nurma Dewi. dilansir dari Antara.
Dalam kasus ini, MAS dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pihak penyidik belum dapat memastikannya.
"Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya, dipikirkan gimana caranya, wah itu (Pasal) 340,"kata AKP Nurma Dewi.
MAS Tulis Surat Permintaan Maaf
Remaja MAS (14) pelaku pembunuh ayah dan neneknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan menulis surat untuk keluarganya yang berisikan tentang peermintaan maaf dirinya.
MAS telah ditetapkan sebagai pelaku anak karena diduga membunuh ayahnya APW (40) dan sang enenk RM (69) serta melukai ibunya AP (40)
Penasehat hukum MAS, Amriadi Pasaribu katakan, isi surat yang beredar tersebut ditulis langsung oleh MAS dari Lembaga Penempatan Anak Sementara atau LPAS usai bertemu dengan MAS.
"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata dia kepada pewarta.
Amriadi Pasarbu mengatakan MAS menuliskan surat yang diperuntukkan bagi ibu kandungnya AP (60) yang tengah dirawat di Rumah Sakti Fatmawati akibat ditikam MAS, anak kandungnya sendiri.
Selain kepada sang iu, surat itu juga ditujukan kepada ayah dan neneknya yang meninggal dunia akibat tindaaknnya.
"(surat ditujukan untuk) ayah, ibu, nenek dan keluarga," kata Amriadi Pasaribu
Berikut isi surat tersebut:
Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya
Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak
Terima kasih semuanya
Saya sekarang sehat-sehat saja
Jakarta, 6 Desember 2024 ***