Humaniora
Berikut ini Negara yang Melarang Perayaan Natal, Salah Satunya Tetangga Indonesia
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 12 Desember 2024 12:12 WIB

Ilustrasi Pohon Natal (GKDI.org)
Apabila terdapat warga merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang akan dijathuti denda hingga Rp289 juta bahkan hukuman badan selama lima tahun penjara. ***