Humaniora
Berikut ini Negara yang Melarang Perayaan Natal, Salah Satunya Tetangga Indonesia
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 12 Desember 2024 12:12 WIB
Apabila terdapat warga merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang akan dijathuti denda hingga Rp289 juta bahkan hukuman badan selama lima tahun penjara. ***