Berikut ini Negara yang Melarang Perayaan Natal, Salah Satunya Tetangga Indonesia
- Penulis : Rhesa Ivan
- Kamis, 12 Desember 2024 12:12 WIB

SPORTYABC.COM – Tanggal 25 Desember setiap tahunnya selalu diperingati sebagai hari Natal.
Perayan hari Natal bagi umat Nasrani sangatlah penting karena merupakan kelahiran Yesus Kristus yang diyakini sebagai juru selamat.
Momentum keagamaan yang teramat sakral ini identic dengan sejumlah aktivas seperti ibadah di gereja, bertukar kado, menghiasi pohon natal hingga makan serta berkumpul bersama keluarga dan teman.
Namun ada beebrapa negara yang melarang keras perayaan Natal bahkan tanpa ampun memberikan denda besar bagi warganya yang merayakan hari Natal tersebut.
Baca Juga: Puisi Denny JA Warnai Perayaan Natal Komunitas Lintas Agama di Indonesia
Lalu negara mana saja yang dengan tegas melarang keras merayakan Natal berikut ini daftarnya salah satunya tetangga Indonesia.
Korea Utara
Sebagai negara komunis terakhir di dunia dimana mayoritas warga negaranya adalh agnostic atau pendangan bahwa Tuhan tidak dapat diketahui dan mungkin tidak akan dapat diketahui serta ateis (tidak percaya Tuhan)
Baca Juga: 643.290 Tiket Kereta Api Terjual untuk Keberangkatan Jelang Natal dan Tahun Baru
Sebagaiman dilansir dari berbagai sumber, umat Nasrani di Korea Utara tidak bisa bebas merayakan hari kelahiran Yesus kristus, apabila ketahun maka hukuman mati yang didapatkannya.
Sebagaimana dilansir dari Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di Korea Utara sejak dinasi Kim Mulai membacatasi kebebasan beragama pada tahun 1948.
Hal ini berbeda jauh dengan konsitusi negara tersebut yang memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya.
Baca Juga: KAI Operasikan 56 Kereta Tambahan pada Libur Nataru 2024/2025 dengan Tiket Terjual 865.494 Lembar
Namun fakta dilapangan siapa pun yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga hukuman mati menjeratnya.
Tajikistan
Pemerintah setempat melarang adanya perayaan Natal ditempat umum temasuk mendirikan pohon serta mengenakan pakaian Natal serta dekorasi Natal. Jika ini tetap dilakukan maka akan dikenakan hukuman denda atau penjara
Baca Juga: Libur Nataru Semakin Seru! Ada Promo 12.12 di Aplikasi KAI
Pelarangan ini memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan agama di negara tersebut.
Walau begitu, umat Nasrani di negara ini m asih bisa merayakan Natal ditempat tempat pribadi seperti gereja atau dirumah.
Somalia
Baca Juga: Inilah Tema Perayaan Natal Nasional 2024
Sebagaimana dilansir dari CGTN Afrika, Pemerintah Somalia melarang perayaan Natal dan Tahun baru di wilayahnya sejak alam sejak 2009 dengan mengadopsi syariah.
Alasan pelarangan Natal dan Tahun Baru di negara dengan mayoritas Muslim ini dikhawatrikan dengan kemunculan serangan dari kelompok Islamis.
"Perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Islam," kata seorang pejabat di kementerian urusan agama, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Satrio Arismunandar dalam Diskusi SATUPENA: Menulis Biografi Jangan Terlalu Memuja atau Menghakimi
Walaupun dilarang untuk dirayakan secara terbuka seperti hotel atau tempat umum, warga asing masih diperbolehkan untuk merayakan hari raya umat Nasrani ini di kediaman masing masing.
Selain itu, Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, mengatakan bahwa larang perayaan Natal di pusat kota Somalia tidak berlaku bagi kelompok non Muslim.
"Non-Muslim bebas merayakan. Kami tidak memaksa mereka," kata Jimale.
Menrut Jimale, bahwa laranga merayakan Natal berlaku bagi penduduk Muslim dan ditetapkan untuk mencegah potensi serangan oleh kelompok Islamis militas Al Shabab kepada orang orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.
Namun perayaan Natal akan dizinkan di kompleks dan babsis PBB untuk pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia untuk mendukung perlawanan pemerintah terhadap militan terkai Al Qaeda tersebut.
Iran
Negara dengan mayoritas penduduk Muslim, negara ini juga merinis pelangrang terhadap perayaan Natal di tempat umum, larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas termasuk mendirikan dan mendekorasi Pohan Natal dan mengenakan pakaian Natal.
Jika melanggar autran ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau hukuman penjara menjeratnya.
Namun walau begitu, umat Nasrani di Iran mash dapat merayakan Natal ditempat pribadi seperti rumah atau gereja.
Brunei Darussalam
Sebagaimana dilansir dari Independent, negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolikah ini melarang perayaan Natal secara terbuka.
Namun umar Nasrani dapat merayakannya secara tertutup dan melapor kepada phak bewenang untuk minta izin.
Larangan ini sudah ada sejak 2014 seiring dengan kekhwatiran terkait perayaan Natal berlebihan yang mampu menimbulkan kesesatan pada penduduk Muslim di Brunei Darussalam
Apabila terdapat warga merayakan Natal secara ilegal dan tidak melapor kepada pihak berwenang akan dijathuti denda hingga Rp289 juta bahkan hukuman badan selama lima tahun penjara. ***