DECEMBER 9, 2022
Internasional

Media Asing Soroti UU TNI yang Sudah Diteken Prabowo Subianto

image
Ilustrasi Prajurit TNI ( Youtube.com/SekretariatPresiden)

"Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang direvisi tahun 2004 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil penting tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Sebelumnya, mereka hanya dapat bertugas di 10 lembaga pemerintah, terutama yang terkait dengan keamanan dan pertahanan seperti Badan Intelijen Negara, SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional," tulis The Straits Times.

"Amandemen itu meningkatkan jumlah instansi menjadi 14, yang mencakup Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," lanjut The Straits Times.

Sementara itu media Inggris, Reuters juga tidak mau kalah menulis hal serupa dalam artikel dengan judul,

Baca Juga: Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel ke Markas UNIFIL Lebanon yang Lukai 2 Anggota TNI

"Indonesia parliament passes contentious amendments to military law", 
Media ini menuliskan revisi UU TNI tersebut mendapatkan kritik keras dari kelompok masyarakat sipil Indonesia.

Reuters pun mengutip pendapat warga sipil yang melihat bahwa perubahan ini berpotensi membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini kembali kepada era otoriter Orde Baru di bawah mantan presiden kuat kala itu Soeharto.

Namun pandangan masyarakat sipil ini dibantah oleh Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi dengan mengatakan bahwa undang undang ini membatasi peran ke 14 sektor yang membutuhkan kemampuan dan keahlian yang relevan dengan pelatihan militer.

Baca Juga: Akhirnya Israel Mengaku Serang Dua Prajurit TNI UNIFIL di Lebanon

Bahkan Hasan Hasbi menyebut orang dan kelompok yang mengkritik UU TNI tersebut adalah tidak akurat.

"Undang-undang ini membatasi peran... ke 14 sektor yang sangat membutuhkan kemampuan dan keahlian yang relevan dengan pelatihan militer," ucap Hasan kepada AFP. 

Sementara itu dari Paris, Kantor berita AFP soroti dwifungsi TNI yang terjadi di Indonesia pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Lagi, Personel TNI UNIFIL Terluka Terkena Serangan Israel

AFP soroti pengesahan revisi UU TNI yang perluas keterlibatan militer dari 10 jabatan sipil menjadi 14 jabatan dimana langkah ini disebut menyembunyikan Alamar di kalangan sipil yang berpotensi kembalinnya pemerintahan otoriter.

Halaman:

Berita Terkait