DECEMBER 9, 2022
Kolom

Tafsir Humanis Ibadah Kurban: Respon atas Esai Denny JA soal Kurban Hewan di Era Animal Right

image
Pendiri Muslimah Reformis Foundation Musdah Mulia.

Al-Qur’an menginformasikan bahwa ibadah kurban bukanlah monopoli Islam, melainkan sudah menjadi tradisi dari berbagai agama sebelumnya (QS. al-Hajj: 34). 

Kata kurban berasal dari bahasa Arab qurban dari akar kata qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun, artinya dekat. Ibadah kurban bermakna upaya pendekatan diri kepada Allah swt dengan menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi kedekatan kepada-Nya. 

Penghalang untuk mendekatkan diri itulah yang disebut berhala dalam berbagai bentuknya, seperti ego, nafsu, cinta kekuasaan, cinta harta-benda dan lain-lainnya secara berlebihan. 

Manusia hendaknya selalu menjalin kedekatan dengan Allah Swt dan merasakan kebersamaan dengan-Nya setiap saat. Karena manusia mudah sekali teperdaya oleh kenikmatan sesaat yang dijumpai dalam perjalanan hidupnya, Tuhan Yang Maha Penyayang memberikan hidayah berupa ajaran agama agar manusia tidak salah arah.

Secara bahasa kata adlha, udlhiyah atau jamaknya dlahaya bermakna hewan sembelihan atau menyembelih binatang pada pagi hari. Jadi definisi kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya kurban (Idul Adha). Dalam ilmu fikih, kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Swt, dilakukan setelah shalat Idul Adha dan tiga hari tasyriq berikutnya.

Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber pokok hukum Islam banyak sekali menyebutkan perintah ibadah kurban, di antaranya QS. al-Hajj: 34. Tujuan berkurban sangat jelas, untuk mendekatkan diri kepada Allah swt sebagai tanda syukur atas segala nikmat dan karunia-Nya. 

Adapun landasan hadisnya, antara lain hadis Nabi: “Hai manusia, sesungguhnya setiap tahun kalian semua disunahkan berkurban” (HR. Abu Dawud). Berdasarkan dalil-dalil teologis tersebut, jumhur ulama menetapkan hukum kurban adalah sunah muakkad, bukan wajib.

Al-Qur’an menjelaskan, ibadah kurban ini dilakukan demi meneladani sunnah Nabi Ibrahim as, dan mengenang peristiwa agung terkait perintah Tuhan kepada Ibrahim untuk menyembelih putranya sebagai bukti ketaatan dan keimanan beliau. 

Dan ketika Ibrahim hendak menyembelih putranya, Tuhan dengan sekejap menggantinya dengan seekor domba (QS. al-Shafaat: 102-107). Dari sinilah ibadah kurban dimulai. Ulama sepakat bahwa hewan kurban adalah hewan ternak berkaki empat dan halal dimakan, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, domba atau biri-biri (QS. al-Hajj: 34). 

Hewan yang dijadikan kurban itu hendaknya sehat, bagus, bersih dan enak dipandang mata, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak cacat, seperti pincang, rusak kulit, dan sebagainya (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah).

Halaman:
Sumber: kiriman Denny JA

Berita Terkait