Soal Kurban Hewan di Era Animal Rights, Memperluas Tafsir Kurban Hewan yang Tak Sebatas Bahimatul An’am
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 13 Agustus 2024 07:20 WIB

Foltz umumnya berpikiran terbuka dan bersikap penuh hormat, menunjukkan beberapa aspek di mana Islam melampaui tradisi lain dalam merawat hewan, seperti ajaran bahwa hewan memiliki jiwa, atau menurut istilah Denny, memiliki kesadaran.
Namun, dia tak ragu untuk mengkritik beberapa sarjana yang berpandangan sempit, serta penyimpangan dalam praktik dari ajaran Al-Qur’an dan Nabi Muhammad Saw yang tercerahkan.
Dia mengungkap bahwa “spesiesisme” membuat kaum muslimin, seperti banyak kelompok lain, merasa superior terhadap hewan dan memperlakukan mereka sebagai properti atau alat belaka.
Dia merangkum hukum Islam tentang hewan, dengan mengatakan bahwa umat Islam seharusnya “membunuh hewan hanya untuk memenuhi rasa lapar atau untuk melindungi diri dari bahaya.” Menurut Foltz, jika hukum ini dipatuhi, maka hewan akan diperlakukan jauh lebih baik.
Kesimpulan Foltz terdengar seperti khotbah seorang pegiat lingkungan yang mendesak kita semua untuk menahan keserakahan dan prokreasi kita, serta mengajak kita berkontribusi pada upaya menyelamatkan planet ini.
Dia menyatakan bahwa cara kita hidup sekarang melampaui ketidakpedulian dan mendekati kegilaan. “Ini harus berubah,” katanya, karena “jika tren saat ini berlanjut, kita tidak akan bertahan.”
Upaya pemuliaan lingkungan dalam batas tertentu telah coba diangkat oleh para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam satu dekade terakhir, MUI telah menetapkan lima fatwa terkait lingkungan.
Terakhir, pada November 2023, MUI menerbitkan fatwa No. 86 Tahun 2023 tentang hukum pengendalian perubahan iklim global.
Sebelumnya, MUI telah berfatwa tentang pertambangan ramah lingkungan, pelestarian satwa langka untuk menjaga keseimbangan ekosistem, pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan, serta hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.
Namun, kecuali soal satwa langka yang harus dilestarikan, tidak satu pun fatwa MUI yang membahas soal hak-hak hewan hingga vegetarianisme. Karena itu, sudah saatnya isu hak-hak hewan hingga vegetarianisme didiskusikan secara lebih serius oleh para ulama kita.