Soal Kurban Hewan di Era Animal Rights, Memperluas Tafsir Kurban Hewan yang Tak Sebatas Bahimatul An’am
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 13 Agustus 2024 07:20 WIB

Ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk memperkaya perspektif Islam dalam konteks keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan hewan.
Juga tidak ada fatwa terkait ajaran fiqih seperti yang dikemukakan Foltz, yaitu bahwa “membunuh hewan hanya boleh dilakukan untuk memenuhi rasa lapar atau untuk melindungi diri dari bahaya.”
Dalam fatwanya tentang kurban, sebagaimana disebutkan oleh Denny JA, MUI memandang bahwa kurban hewan tidak dapat digantikan. Tak ada pengecualian dalam hal ini. Ini pandangan mayoritas, dengan MUI sebagai acuannya yang kukuh.
MUI baru mengeluarkan fatwa tentang hewan kurban pada 31 Mei 2022, yang diterbitkan terkait kondisi khusus terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku. Dalam kondisi ini, MUI tetap mengharuskan kurban berupa hewan, dengan menekankan syarat kelayakan, termasuk aspek kesehatannya.
Menariknya, pada tahun 2001, menanggapi wabah penyakit kaki dan mulut di Eropa, Imam Masjid Paris mengeluarkan fatwa bahwa kurban hewan pada Idul Adha tidak wajib.
Menurut fatwa ini, kurban hewan dapat diganti dengan memberikan sepertiga harga seekor domba dalam bentuk uang tunai kepada orang miskin. Ini sejalan dengan ide yang diusulkan oleh Denny.
Sebelumnya, selama tahun 1990-an, Raja Hassan dari Maroko pada dua kesempatan bahkan mengambil langkah lebih ekstrem dengan melarang penyembelihan hewan kurban karena kondisi ekonomi negara yang terpuruk.
Bagi Raja Hassan, menyembelih hewan kurban hukumnya hanya sunnah dan dapat ditiadakan dengan alasan kesejahteraan umat Muslim di Maroko.
Memang, hukum berkurban adalah sunnah sebagaimana disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih, dan ditambahkan menjadi sunnah “muakkadah” oleh MUI dalam fatwanya No. 32/2022.
Sunnah berarti sesuatu yang boleh dikerjakan, namun juga boleh tidak dikerjakan. Itupun bersyarat: hanya berlaku bagi umat Islam yang baligh, berakal, dan mampu.