Soal Kurban Hewan di Era Animal Rights, Memperluas Tafsir Kurban Hewan yang Tak Sebatas Bahimatul An’am
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 13 Agustus 2024 07:20 WIB

Sejumlah hadis menjelaskan keutamaan berkurban, menganjurkannya, dan ada yang mengecam orang yang meninggalkannya. Karena itu, para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai hukumnya. Mayoritas ulama menyebut hukumnya sunnah, bukan wajib.
Sementara itu, menurut pendapat Abu Hanifah, hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu. Perlu digarisbawahi, wajib hanya bagi yang mampu. Pendapat ini juga diikuti oleh Rabi’ah, Al-Laits bin Sa’ad, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Sikap ini terutama didasarkan pada hadis Nabi Saw yang bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Ad-Daruquthni).
Terkait objek kurban, pada ayat-ayat di atas disebutkan istilah “bahimatul an’am” (binatang ternak), serta istilah “nahr” (penyembelihan hewan kurban dengan mengucurkan darah). Sekitar pertengahan tahun 2023, di
Mesir dan dunia Arab muncul perdebatan tentang pengertian istilah ini. Pemicunya adalah sebuah fatwa Dr. Sa’duddin Al-Hilali, Guru Besar Fiqih Perbandingan di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Dalam sebuah wawancara televisi, Sa’duddin Al-Hilali berbicara tentang diperbolehkannya berkurban dengan unggas dan ayam, yang disebutnya tidak masuk kriteria “bahimatul an’am.”
Dia menyerukan umat Islam “menyebarkan budaya berkurban dengan unggas, daripada menyebarkan budaya berhutang dan mencicil untuk membeli hewan kurban, mengingat kesulitan keuangan banyak orang.”
Sa’duddin mengatakan, “Berkurban dengan unggas didukung oleh pendapat sejumlah imam dan ulama dalam Islam yang membolehkannya, dan mendasarkan pendapat mereka pada bukti dari Al-Qur’an dan Sunnah.”
Dia mengutip pendapat dua sahabat, Ibnu Abbas dan Bilal, yang membolehkan berkurban dengan hewan selain “bahimatul an’am.” Ibnu Abbas ra berkata: “Cukup dalam berkurban dengan menumpahkan darah meski hanya dari ayam atau angsa.” (HR. Abdurrazaq, Ibnu Hazm dengan sanadnya, dan Al-Baihaqi).
Sa’duddin juga mengutip Suwaid bin Ghaflah yang berkata: “Aku mendengar Bilal berkata: ‘Aku tidak peduli meski berkurban dengan seekor ayam jantan. Dan lebih aku sukai bersedekah dengan harganya kepada anak yatim atau orang yang kekurangan daripada aku berkurban dengannya’” (HR. Abdurrazaq dan Ibnu Hazm dengan sanadnya).