DECEMBER 9, 2022
Kolom

Soal Kurban Hewan di Era Animal Rights, Memperluas Tafsir Kurban Hewan yang Tak Sebatas Bahimatul An’am

image
Ahmadie Thaha

-000-

Jauh sebelumnya, pada tahun 2001, ide memperluas makna “bahimatul an’am” juga sudah muncul di Turki. Zakaria Bayaz, Dekan Fakultas Fiqih di Universitas Marmara Istanbul, Turki, mengatakan di koran “Milliyet” pada 1 Maret 2001: “Berkurban dengan ayam dapat memenuhi kewajiban di tengah krisis ekonomi yang melanda Turki, dan tak mungkin mewajibkan orang yang berpenghasilan minimum dan pegawai negeri untuk berkurban, sedangkan bagi orang yang mampu, ia dapat berkurban.”

Diskusi di Turki tampaknya menyebar ke dunia Arab. Pada 3 Maret 2001, surat kabar Al-Syarq Al-Awsat melaporkan bahwa “Front Ulama Al-Azhar” di Mesir mendukung fatwa Turki. Ketua Front, Muhammad Abdul Mun’im Al-Bari, dikutip mengatakan: “Ini diperbolehkan dalam kondisi sulit dan darurat karena tujuan kurban adalah menumpahkan darah dalam bentuk apa pun.” Kata “nahr” di surah Al-Kautsar mengandung makna penumpahan darah hewan (iraqatuddam) ini.

Koran tersebut juga mengutip Syaikh Al-Qardhawi yang mengatakan: “Bagi mereka yang tidak mampu membeli kurban, cukup baginya membeli daging seharga satu dirham seperti yang dilakukan beberapa sahabat.” Kemudian, pada tahun 2004, dia menerbitkan fatwanya dalam buku “Seratus Pertanyaan tentang Haji, Umrah, Qurban, dan Dua Hari Raya.”

Di buku ini, Al-Qardhawi mengatakan, sunnah kurban gugur “bagi yang tidak mampu, dan tidak ada cela baginya.” Lebih lanjut, dia berkata, sunnah tak mengharuskan jenis hewan tertentu dalam berkurban. Yang lebih penting adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi rezeki dengan orang-orang yang membutuhkan.

Menurut Syaikh Al-Qardhawi, jika keadaan ekonomi sangat sulit, seperti krisis ekonomi yang melanda sebagian negara, dan orang-orang tidak dapat membeli hewan kurban, maka mereka dapat berkurban dengan hewan apa pun yang mereka mampu beli. Bahkan jika itu hanya ayam, burung, bebek, angsa, kelinci, atau jenis unggas lain yang dikenal masyarakat, selama hal itu dilakukan dengan niat tulus.

Kemudian dia mengutip pernyataan Ibnu Abbas sebelumnya dan berkata: “Inilah kurban secara kiasan.” Fatwa ini dan perdebatan seputarnya menunjukkan, ada kelonggaran dalam fiqih Islam yang bisa dipertimbangkan dalam situasi tertentu, terutama ketika ada kondisi darurat atau kesulitan ekonomi yang signifikan. Inilah contoh bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi dengan kondisi zaman dan keadaan masyarakat.

Selain aspek ekonomi, saya ingin menambahkan aspek lain yang bisa menjadi pertimbangan dalam pemilihan hewan kurban, yaitu aspek kesehatan yang belum banyak disinggung dalam pembahasan mengenai kurban. Ini sering kali terabaikan, padahal kurban juga berperan penting dalam penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama protein yang sangat dibutuhkan oleh tubuh.

Hewan yang dipilih untuk kurban, seperti kambing, domba, sapi, unta, atau hewan-hewan lain, memiliki kandungan gizi yang berbeda-beda, terutama dalam hal protein, yang merupakan komponen utama dalam daging. Kambing, misalnya, per 100 gram dagingnya (tanpa lemak) mengandung kalori 143 kcal, protein 27g, lemak 3g, dan zat besi 2.7mg.

Sementara domba, kandungan gizi per 100g dagingnya (tanpa lemak) mengandung kalori 206 kcal, protein 20g, lemak 14g, dan zat besi 1.8mg. Bandingkan dengan kandungan gizi sapi, per 100g dagingnya (tanpa lemak) mengandung kalori 250 kcal, protein 26g, lemak 15g, dan zat besi 2.6mg. Adapun unta, kandungan gizi dagingnya per 100g mengandung kalori 143 kcal, protein 20g, lemak 4g, dan zat besi 3.6mg.

Halaman:
Sumber: kiriman

Berita Terkait