Soal Kurban Hewan di Era Animal Rights, Memperluas Tafsir Kurban Hewan yang Tak Sebatas Bahimatul An’am
- Penulis : Rhesa Ivan
- Selasa, 13 Agustus 2024 07:20 WIB

Namun, ada yang menduga bahwa kemungkinan bagian kedua dari hadis ini, yaitu tentang bersedekah sebagai ganti kurban, adalah tambahan dari perawi dan bukan ucapan Bilal ra.
Selanjutnya, Sa’duddin mengutip pendapat Ibnu Hazm. Ulama terkemuka asal Andalusia, Spanyol ini, mengutip pendapat yang lebih luas dengan mengatakan: “Kurban diperbolehkan dengan setiap hewan yang dapat dimakan dagingnya, baik berupa hewan berkaki empat maupun burung, seperti kuda, unta, bison, ayam jantan, dan semua jenis burung serta hewan yang halal dimakan.”
Berikutnya, Sa’duddin mengutip pendapat Yusuf bin Hasan Al-Maqdisi. Ulama asal Damaskus dan bermazhab Hanbali, yang dikenal dengan sebutan Ibnul Mubarrad (w. 909 H), juga mengikuti pendapat tersebut.
Dalam risalah bantahan yang ditulisnya, dia menisbahkan pendapatnya kepada “sekelompok ulama” yang mengatakan: “Kurban sah dengan segala sesuatu yang boleh dimakan dari burung dan hewan berkaki empat yang halal.” Kemudian dia berkata, “Inilah yang saya pilih dan saya ikuti.”
Wawancara Sa’duddin tersebut segera menimbulkan perdebatan luas di platform media sosial di Mesir dan dunia Arab. Umumnya, mereka menolak.
Mufti Mesir, Dr. Syauqi ‘Allam, dalam fatwa sebelumnya di situs web Darul Ifta’, menjawab pertanyaan tentang kebolehan berkurban dengan unggas. Dia menjelaskan, “Tidak diperbolehkan berkurban kecuali hewan tersebut termasuk jenis an’am, yaitu unta, sapi, dan kambing.”
Menurut Syauqi, pendapat yang mengatakan diperbolehkannya berkurban dengan setiap hewan yang dagingnya boleh dimakan adalah pendapat yang lemah dan tidak dianggap dalam fatwa, serta bertentangan dengan praktik umat yang mapan.
Dia menambahkan, apa yang dikatakan Ibnu Abbas tentang kebolehan berkurban dengan unggas tidaklah benar dan bertentangan dengan apa yang benar dari Rasulullah.
Perdebatan mencuat tentang maksud “bahimatul an’am” dari ayat 34 surah Al-Hajj. Dr. Syauqi ‘Allam, seperti banyak ulama fiqih lainnya dari keempat mazhab, mengartikannya terbatas pada hewan: unta, sapi, dan kambing.
Padahal, setelah menyebut sejumlah pendapat para ulama, Ath-Thabari dalam tafsirnya menegaskan bahwa “bahimatul an’am” mencakup semua hewan ternak yang diperbolehkan untuk disembelih sebagai kurban, baik yang besar maupun yang kecil.